Fraksi PKB DPRD Kota Malang Abstain atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti 22 Catatan Strategis untuk Pemkot

MALANGPARIWARA.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang mengambil sikap berbeda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (27/7/2026).

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025,.(Djoko W)
Suasana paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.(Djoko W)

Alih-alih menyatakan menerima atau menolak, Fraksi PKB memilih bersikap abstain sebagai bentuk evaluasi kritis terhadap kinerja Pemerintah Kota Malang selama tahun anggaran 2025.

Sikap tersebut disampaikan setelah Fraksi PKB melakukan pembahasan menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban APBD dan menemukan sedikitnya 22 persoalan strategis yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Berbagai catatan yang disampaikan tidak hanya menyentuh aspek pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menyasar tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan masyarakat.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, S.Tr.Par., menegaskan bahwa keputusan abstain bukan dimaksudkan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab politik agar evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tidak berhenti pada aspek administratif semata.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.(Djoko W)

“Sikap abstain yang kami ambil merupakan bentuk tanggung jawab politik Fraksi PKB untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Masih banyak persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan, mulai dari kualitas perencanaan anggaran, pelayanan publik, pengisian jabatan, hingga keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Kritik yang kami sampaikan adalah bagian dari komitmen untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tegas Saniman.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan refleksi terhadap efektivitas pelaksanaan program pembangunan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKB menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai belum terselesaikan secara optimal.

Mulai dari besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang dianggap mencerminkan belum maksimalnya perencanaan dan penyerapan anggaran, masih banyaknya jabatan strategis yang belum terisi, hingga persoalan relokasi Pasar Blimbing dan Pasar Gadang yang belum memberikan kepastian bagi para pedagang.

Selain itu, PKB juga menyoroti belum diterbitkannya Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.

Regulasi turunan tersebut dinilai penting agar implementasi perda dapat segera dirasakan manfaatnya oleh lembaga pendidikan keagamaan di Kota Malang.

Fraksi PKB juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan Malang Creative Center (MCC), peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, penguatan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih, hingga peningkatan kesejahteraan guru ngaji, marbot, pengurus RT dan RW, serta anggota Linmas yang dinilai memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat.

Bagi PKB, seluruh catatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong agar pembangunan daerah berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Saniman berharap rekomendasi yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen dalam rapat paripurna, melainkan menjadi bahan evaluasi nyata bagi Pemerintah Kota Malang dalam menyusun kebijakan dan program pada tahun-tahun berikutnya.

“Kami ingin pemerintah hadir dengan kebijakan yang lebih responsif, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Seluruh rekomendasi yang kami sampaikan merupakan aspirasi publik yang harus ditindaklanjuti secara serius demi mewujudkan Kota Malang yang semakin maju dan berkeadilan,” ujarnya.

Meski mengambil sikap abstain, Fraksi PKB menegaskan tetap berkomitmen menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal.

Fraksi ini menyatakan akan terus mengawal setiap kebijakan Pemerintah Kota Malang agar pelaksanaan APBD benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menghasilkan pembangunan yang lebih berkualitas, transparan, dan berkeadilan.(Djoko W)