Wali Kota Malang Tunjuk Dandung Julharjanto sebagai Plh Sekda, Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan

MALANGPARIWARA.COM – Pemerintah Kota Malang resmi menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Julharjanto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800.1.11.1/1714/35.73.502/2026 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pada 31 Juli 2026.

Terhitung mulai 1 Agustus 2026, Dandung Julharjanto mengemban tugas tambahan sebagai Plh Sekda Kota Malang, di samping tetap menjalankan amanah sebagai Kepala DPUPRPKP Kota Malang. Penugasan tersebut berlaku hingga ditetapkannya Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang.

Penunjukan Plh Sekda ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi antar perangkat daerah, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama proses pengisian jabatan Sekda berlangsung.

Dalam surat perintah tersebut, penugasan didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Walikota Malang Wahyu Hidayat.(Ist)

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, Plh Sekda memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengawal administrasi pemerintahan, serta memastikan seluruh program prioritas Pemerintah Kota Malang tetap berjalan sesuai target.

Dengan penugasan tersebut, diharapkan stabilitas birokrasi tetap terjaga, koordinasi lintas organisasi perangkat daerah semakin efektif, serta pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami hambatan selama masa transisi kepemimpinan di jabatan Sekretaris Daerah.(Djoko W)