JAKARTA, MALANGPARIWARA.COM –Masa pensiun belum otomatis membuat masyarakat lanjut usia (lansia) terbebas dari persoalan ekonomi. Sebaliknya, sebagian masih harus bergantung kepada keluarga, bahkan kembali bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI). Ketua BPKN RI Prof. Mufti Mubarok, SH., S.Sos., M.Si., mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pensiunan, termasuk mengkaji keringanan hingga pembebasan pajak bagi kelompok yang memenuhi kriteria.
Mufti merespons data kondisi finansial lansia yang dikutip dari artikel Kompasiana.com berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025.
Data tersebut menyebutkan 48 persen lansia masih mengandalkan anak atau keluarga sebagai sumber finansial utama. Sementara sekitar 38 persen lainnya masih bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Ironisnya, hanya sekitar 9 persen lansia yang menjadikan uang pensiun sebagai sumber keuangan utama.
“Ketua BPKN perlu mendorong aturan yang tidak memberatkan para pensiunan, terutama keringanan pajak. Bila perlu, pembebasan pajak bagi pensiunan yang memenuhi kriteria tertentu,” ujar Mufti.
Pensiun Bukan Berarti Bebas dari Beban Ekonomi
Menurut Mufti, persoalan kesejahteraan pensiunan tidak bisa semata-mata diserahkan kepada kemampuan individu mengelola keuangan. Negara juga memiliki peran untuk memastikan masyarakat yang telah memasuki masa purnabakti tetap memiliki perlindungan ekonomi.
Ketika hampir separuh lansia masih bergantung kepada anak dan keluarga, sementara sebagian lainnya harus tetap bekerja, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemandirian finansial pada usia lanjut belum sepenuhnya terwujud.
Namun, Mufti mengingatkan, lansia yang masih bekerja tidak selalu menunjukkan mereka memiliki kondisi ekonomi yang kuat.
Sebagian pensiunan masih memiliki kesehatan, pengalaman dan kemampuan yang memungkinkan mereka tetap produktif. Karena itu, bekerja setelah pensiun semestinya menjadi pilihan untuk berkarya, bukan keterpaksaan akibat kebutuhan ekonomi.
“Manakala para pensiunan masih dapat bekerja dengan sisa-sisa tenaga dan dalam kondisi relatif sehat di hari tua, tentu kita harus melihatnya sebagai potensi produktif. Mereka masih memiliki pengalaman dan kemampuan yang dapat memberikan kontribusi,” katanya.
Menurutnya, negara perlu membedakan antara pensiunan yang bekerja karena ingin tetap produktif dengan mereka yang bekerja karena tidak memiliki pilihan lain untuk mencukupi kebutuhan hidup.
“Bekerja di usia pensiun hendaknya menjadi pilihan untuk tetap produktif, bukan semata-mata karena terpaksa memenuhi kebutuhan hidup,” tegasnya.
Skema Pajak Perlu Menyesuaikan Kemampuan Pensiunan
BPKN RI juga mendorong pemerintah mengevaluasi skema perpajakan bagi pensiunan, terutama mereka yang masih memperoleh penghasilan dari pekerjaan setelah memasuki masa purnabakti.
Mufti menilai kemampuan membayar tidak bisa disamaratakan. Besaran penghasilan, usia, kebutuhan dasar dan kondisi sosial-ekonomi perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kewajiban perpajakan.
“Pendapatan mereka perlu dilihat secara utuh dan dihitung pada akhir tahun. Kalau setelah dihitung ternyata penghasilannya terbatas, pemerintah dapat memberikan potongan atau keringanan PPh sesuai dengan kemampuan ekonominya,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, pembebasan pajak dapat menjadi opsi bagi kelompok pensiunan tertentu yang benar-benar membutuhkan perlindungan.
“Bahkan, untuk kelompok tertentu yang memenuhi kriteria, pembebasan pajak juga layak dikaji,” tambah Mufti.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar prinsip keadilan dalam perpajakan tetap terjaga. Pensiunan dengan penghasilan terbatas tidak semestinya diperlakukan sama dengan mereka yang memiliki kemampuan ekonomi jauh lebih tinggi.
Alternatif kebijakan yang dapat dikaji antara lain peningkatan batas penghasilan tidak kena pajak, pengurangan beban pajak, insentif khusus, hingga pembebasan pajak bagi kelompok pensiunan tertentu.
“Prinsipnya adalah keadilan. Pensiunan yang ekonominya terbatas jangan disamakan dengan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi. Harus ada keberpihakan kepada mereka yang memang membutuhkan,” katanya.
Ketergantungan kepada Keluarga Tak Selalu Satu Arah
Angka 48 persen lansia yang masih bergantung kepada anak atau keluarga juga perlu dibaca secara lebih utuh.
Mufti mengatakan, hubungan ekonomi antara pensiunan dengan anak-cucu dalam keluarga Indonesia tidak selalu berjalan satu arah. Ada pensiunan yang menerima bantuan dari keluarga, tetapi ada pula yang justru masih menjadi penopang ekonomi anak dan cucu.
Mereka masih membantu biaya pendidikan, kesehatan, kebutuhan rumah tangga hingga kebutuhan lain yang muncul dalam keluarga.
“Tidak semua sanak keluarga mereka memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk menanggung kebutuhan orang tua secara mandiri. Bahkan, dalam banyak keluarga, pensiunan masih ikut memberikan subsidi keuangan kepada anak dan cucu yang sedang sekolah maupun untuk berbagai keperluan lainnya,” jelas Mufti.
Karena itu, ketergantungan lansia kepada keluarga tidak bisa dipandang secara sederhana sebagai persoalan siapa yang memberi dan siapa yang menerima.
“Kalau hampir separuh lansia masih bergantung kepada anak dan keluarga, ini merupakan persoalan sosial-ekonomi yang harus kita pikirkan bersama. Tetapi kita juga harus melihat bahwa ada pensiunan yang masih membantu anak-cucu,” katanya.
Kondisi tersebut, menurut Mufti, justru memperlihatkan pentingnya membangun sistem perlindungan hari tua yang mampu menjaga kemandirian ekonomi masyarakat setelah memasuki usia pensiun.
Negara Diminta Hadir Melindungi Masa Tua
BPKN RI mendorong pemerintah, regulator, dunia usaha, lembaga keuangan dan organisasi pensiunan memperkuat ekosistem perlindungan ekonomi bagi masyarakat lanjut usia.
Persiapan dana pensiun sejak usia produktif tetap penting. Namun, kesejahteraan lansia tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada individu maupun keluarga.
“Menabung untuk pensiun memang penting. Tetapi negara juga harus hadir. Para pensiunan telah berkontribusi selama masa produktifnya. Ketika memasuki masa tua, mereka berhak mendapatkan kebijakan yang memberikan rasa aman, kepastian, dan kehidupan yang layak,” ujar Mufti.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga agar kebijakan fiskal tidak justru mempersempit ruang ekonomi pensiunan.
Pensiunan yang masih mampu bekerja perlu diberikan kesempatan untuk tetap produktif. Sebaliknya, mereka yang memiliki penghasilan terbatas harus mendapatkan perlindungan agar kebutuhan dasar tetap terpenuhi.
“Jangan sampai orang yang sudah memasuki masa pensiun dan selama hidupnya telah memberikan kontribusi kepada negara justru menghadapi beban ekonomi yang semakin berat. Negara harus memberikan perlindungan dan kepastian,” tegasnya.
Mufti berharap momentum Bulan Dana Pensiun pada September 2026 dapat menjadi ruang untuk memperkuat kesadaran mengenai pentingnya kesiapan finansial sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih melindungi pensiunan.
“Pensiun seharusnya menjadi masa untuk menikmati hasil pengabdian selama bekerja, bukan masa untuk semakin khawatir terhadap kebutuhan hidup. Karena itu, kebijakan negara harus hadir agar para pensiunan dapat menjalani masa tua dengan lebih tenang dan bermartabat,” pungkasnya.
Sumber data: BPS 2025 sebagaimana dikutip dalam artikel Kompasiana.com, “Mengenaskan, 48% Pensiunan RI Bergantung Penuh pada Aliran Dana Anak-Cucu”, 25 Agustus 2026.
Versi ini saya buat dengan lead lebih kuat, pengulangan dikurangi, alur antar gagasan diperketat, dan fokus berita diarahkan pada dorongan BPKN terhadap kebijakan pajak pensiunan..(Djoko W)






