JOMBANG, MALANGPARIWARA.COM – Peta perebutan kursi Ketua Umum PBNU mendadak berubah. Bukan karena muncul kandidat baru, melainkan karena aturan mainnya yang berganti di tengah panasnya Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Voting tertutup menjadi penentu. Hasilnya, 401 muktamirin memilih mekanisme Ahwa, 150 mempertahankan pemilihan langsung one man one vote, dan satu suara dinyatakan tidak sah.
Keputusan yang disahkan sekitar pukul 00.39 WIB, Minggu (30/8/2026) itu otomatis mengubah jalur menuju kursi tertinggi di jajaran tanfidziyah PBNU.
Jika sebelumnya kandidat harus bertarung merebut suara langsung para muktamirin, kini nama-nama yang muncul akan melewati penyaringan dan bermuara kepada Ahwa (Ahlul Halli wal Aqdi) forum kiai sepuh yang memiliki kewenangan menentukan figur pemimpin.
Singkatnya, pertarungan bergeser: dari adu suara menjadi adu legitimasi di hadapan para kiai.
Gus Yahya dan Gus Kikin, Dua Kekuatan Berhadapan
Perubahan mekanisme ini membuat persaingan dua nama paling menonjol, Gus Yahya Cholil Staquf dan Gus Kikin alias KH Abdul Hakim Mahfudz, memasuki babak yang sama sekali berbeda.
Gus Yahya datang sebagai petahana. Lima tahun memimpin PBNU menjadi modal berupa pengalaman, jaringan organisasi dan rekam jejak kepemimpinan yang akan menjadi bagian dari pertimbangan.
Sementara Gus Kikin membawa modal berbeda. Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng tersebut merupakan Ketua PWNU Jawa Timur dan cicit Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari.
Jika Gus Yahya bertumpu pada pengalaman memimpin PBNU, Gus Kikin memiliki kekuatan pesantren, Jawa Timur, dan simbol historis yang sangat kuat dalam tradisi NU.
Namun, pertarungan belum otomatis menjadi duel dua nama.
Sejumlah figur lain masih disebut dalam bursa, seperti Gus Salam dari Denanyar, Gus Yusuf dari API Tegalrejo Magelang, Gus Rozin putra KH Sahal Mahfudh, serta Zulfa Mustofa yang pernah dipercaya sebagai penjabat ketua umum.
Nasaruddin Umar yang sempat disebut-sebut juga berada dalam pusaran bursa, namun lebih memilih fokus menjalankan tugasnya sebagai Menteri Agama.
Dengan mekanisme baru, siapa pun kandidatnya harus melewati tahapan dukungan organisasi sebelum akhirnya masuk ke meja Ahwa.
401 Suara Mengubah Cara NU Memilih
Mekanisme baru tersebut tetap memberikan ruang kepada PCNU, PWNU dan PCINU untuk mengusulkan nama calon, bahkan lebih dari satu.
Nama-nama yang masuk kemudian diranking berdasarkan dukungan. Kandidat dengan dukungan tertinggi diserahkan kepada Ahwa.
Setelah memperoleh restu Rais Aam, para kiai sepuh akan bermusyawarah menentukan figur yang dinilai paling layak menjadi Ketua Umum PBNU.
Di sinilah letak perubahan fundamentalnya.
Jumlah suara tidak lagi menjadi satu-satunya tiket menuju kursi ketua umum.
Ada proses penyaringan, pertimbangan, dan musyawarah di tingkat kiai sepuh.
Secara sederhana, mekanisme ini ingin menggeser orientasi dari “siapa yang paling banyak mendapat suara” menjadi “siapa yang paling dianggap maslahat bagi NU.”
Tetapi perubahan tersebut juga membuka ruang perdebatan baru.
Bagi kubu yang mendukung Ahwa, mekanisme ini dipandang dapat mengurangi potensi politik transaksional dan mengembalikan keputusan strategis kepada para ulama.
Sebaliknya, mereka yang mempertahankan one man one vote tentu memiliki argumentasi mengenai pentingnya suara langsung muktamirin dalam menentukan ketua umum.
Perbedaan itu sudah tercermin dalam angka voting: 401 berbanding 150.
Bayang-Bayang Politik Uang
Di tengah pertarungan tersebut, isu politik uang kembali muncul.
Kelompok yang menamakan diri KPK NU melakukan gerakan moral dengan menyerukan agar Muktamar ke-35 terbebas dari politik uang, jual-beli dukungan maupun transaksi kepentingan.
Mereka bahkan melakukan aksi di sekitar kompleks makam KH Abdul Wahab Chasbullah di Tambakberas.
Kekhawatiran tersebut juga menjadi bagian dari percakapan menjelang pemilihan. Sejumlah tokoh dan kelompok Nahdliyin menyerukan agar muktamar tidak dikotori pengondisian, intimidasi maupun praktik transaksional.
Namun, penting untuk membedakan antara isu, kekhawatiran dan fakta hukum.
Sampai saat ini, belum ada putusan pengadilan yang membuktikan praktik politik uang dalam Muktamar NU 2026.
Karena itu, tudingan mengenai adanya money politics tidak dapat begitu saja diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti.
Yang jelas, isu tersebut menjadi alarm agar proses pemilihan berjalan bersih dan seluruh pihak menjaga marwah organisasi.
Hari Ini, Pertarungan Memasuki Babak Penentuan
Setelah mekanisme Ahwa disahkan, tahapan berikutnya dijadwalkan berlangsung Minggu (30/8/2026).
Agenda pentingnya adalah penetapan anggota Ahwa, pemilihan Rais Aam, kemudian pemilihan Ketua Umum PBNU melalui mekanisme Ahwa.
Di sinilah kalkulasi Gus Yahya dan Gus Kikin benar-benar diuji.
Tidak cukup hanya memiliki basis pendukung. Tidak cukup hanya populer di kalangan muktamirin.
Mereka harus mampu melewati seluruh tahapan yang telah ditetapkan hingga akhirnya mendapatkan legitimasi dari forum kiai sepuh.
Jika Gus Yahya membawa pengalaman sebagai petahana, Gus Kikin membawa kekuatan pesantren, Jawa Timur dan garis sejarah keluarga pendiri NU.
Namun Ahwa bukan sekadar ruang menghitung suara.
Di sanalah argumentasi tentang kepemimpinan, visi NU, kemampuan menjaga persatuan dan maslahat organisasi akan diuji.
Muktamar ke-35 kini memasuki babak yang jauh lebih sulit ditebak.
401 suara telah mengubah aturan main
Kini pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang paling banyak mendapatkan suara.
Tetapi:
Siapa yang akhirnya dianggap paling layak dan paling maslahat oleh para kiai sepuh?
Di Tambakberas, pertarungan politik organisasi NU memasuki babak baru.
Dan kali ini, pemenangnya tidak ditentukan hanya oleh suara terbanyak.(Djoko W)






