Pasar Gadang Makin Carut-marut, DPRD Bongkar Beda Data Kios dan Dugaan Iuran Rp300 Juta

MALANGPARIWARA.COM – Polemik relokasi pedagang Pasar Gadang Kota Malang kian melebar. Bukan hanya soal kepastian tempat berjualan, proses relokasi kini dipertanyakan karena muncul perbedaan data jumlah kios serta dugaan adanya iuran hingga Rp300 juta yang belum terang asal-usul dan peruntukannya.

Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arief Wahyudi. Ia meminta Pemerintah Kota Malang membuka data secara transparan agar tidak muncul spekulasi maupun kecurigaan di tengah pedagang yang terdampak relokasi.

Menurut Arief, persoalan mendasar justru terletak pada ketidaksamaan data mengenai jumlah kios yang tersedia dan jumlah pedagang yang harus direlokasi.

Di satu sisi disebutkan terdapat sekitar 1.200 kios, sementara informasi lain menyebut jumlahnya mencapai 1.600 kios.

Perbedaan angka tersebut, menurutnya, bukan persoalan administratif sederhana. Jika data tidak sama, maka berpotensi menimbulkan persoalan saat menentukan siapa yang berhak mendapatkan kios di lokasi relokasi.

“Data ini harus dibuka. Jangan sampai pedagang lama yang selama ini menempati Pasar Gadang justru tidak mendapatkan tempat karena persoalan data yang tidak jelas,” kata Arief.

Ia menilai Pemkot Malang perlu menyandingkan seluruh data, mulai dari jumlah pedagang lama, jumlah kios yang dibongkar, kios yang tersedia di lokasi relokasi hingga mekanisme penempatan pedagang.

Apalagi, proses penertiban sebelumnya telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang. Ketika kemudian muncul perbedaan jumlah kios, publik wajar mempertanyakan bagaimana sebenarnya perencanaan relokasi tersebut disusun.

Persoalan semakin sensitif setelah muncul dugaan adanya iuran sekitar Rp300 juta yang dikaitkan dengan proses relokasi. Arief meminta informasi tersebut tidak dibiarkan menjadi isu liar tanpa penjelasan resmi.

“Kalau memang ada iuran, harus jelas siapa yang menarik, dasar hukumnya apa, untuk apa penggunaannya dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai pedagang dibebani biaya yang tidak jelas,” tegasnya.

Menurut Arief, transparansi menjadi kunci untuk meredam konflik. Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa relokasi berjalan sesuai rencana, tetapi juga harus menunjukkan dasar data dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mendorong Pemkot Malang bersama organisasi perangkat daerah terkait segera melakukan verifikasi data secara terbuka dengan melibatkan perwakilan pedagang.

“Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik baru. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, bukan justru membuat pedagang semakin bertanya-tanya,” ujarnya. Kamis(3/9/26).

Arief juga menekankan bahwa relokasi seharusnya tidak menghilangkan hak pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di Pasar Gadang.

Karena itu, DPRD akan terus mengawal persoalan tersebut, terutama menyangkut validitas data pedagang, ketersediaan kios, mekanisme relokasi serta transparansi setiap pungutan yang muncul dalam proses tersebut.

Bagi pedagang, persoalan Pasar Gadang bukan sekadar memindahkan kios dari satu lokasi ke lokasi lain. Di balik setiap kios terdapat sumber penghidupan keluarga. Karena itu, ketidakjelasan data dan biaya justru berpotensi menambah beban mereka di tengah proses relokasi yang sudah berlangsung.

Kini, bola berada di tangan Pemkot Malang untuk menjelaskan secara terbuka: berapa sebenarnya jumlah kios, siapa yang berhak mendapatkannya, dan apakah benar ada iuran Rp300 juta dalam proses relokasi Pasar Gadang.(Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *