MALANGPARIWARA.COM, MALANG – Persoalan tiga pasar besar di Kota Malang, yakni Pasar Blimbing, Pasar Gadang dan Pasar Besar, dinilai tidak bisa diselesaikan dengan satu pola.
Masing-masing memiliki persoalan berbeda sehingga membutuhkan langkah penyelesaian yang juga berbeda.
Hal itu disampaikan Arief Wahyudi, anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Dapil Klojen. Ia menyoroti khusus persoalan Pasar Blimbing yang hingga kini belum tersentuh pembangunan meski pemerintah daerah telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan investor.
Menurut AW (Arief Wahyudi) , kondisi Pasar Blimbing berbeda dengan Pasar Gadang. Pada Pasar Blimbing, investor belum melakukan pembangunan fisik pasar, tetapi telah membangun tempat penampungan pedagang di dua lokasi, yakni Kelurahan Pandanwangi dan kawasan Stadion Blimbing.
Sementara di Pasar Gadang, investor telah memulai pekerjaan berupa pemasangan tiang pancang, namun pengerjaan tersebut kini juga terbengkalai.
“Dari tiga pasar yang masih bermasalah, yaitu Pasar Blimbing, Pasar Gadang dan Pasar Besar, masing-masing masalahnya berbeda. Karena itu, penyelesaiannya juga tidak bisa disamakan,” kata Arief.
Ia menilai, persoalan utama Pasar Blimbing saat ini adalah status PKS yang masih mengikat pemerintah dengan investor. Karena itu, menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari jalan keluar untuk mengakhiri kerja sama tersebut secara baik-baik.
“Cara memutus PKS tentu harus ada kesepakatan para pihak. Kalau kesepakatan tidak bisa diwujudkan, maka langkah gugatan hukum bisa ditempuh,” tegasnya.
Namun, Arief mendorong agar jalur komunikasi dan mediasi lebih dahulu dikedepankan sebelum persoalan berujung pada proses hukum.
Ia meminta pemerintah tidak menggunakan pendekatan menang-kalah maupun mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Saran saya lakukan komunikasi sebagai bentuk mediasi. Jangan mencari menang kalah dan salah benar, tetapi mencari jalan terbaik agar Perjanjian Kerja Sama tersebut bisa diputus lebih dulu,” ujar Pria yang akrab disapa AW.
Setelah PKS berakhir, pemerintah daerah dinilai dapat menyusun kembali skema pembangunan Pasar Blimbing dengan pola yang lebih realistis.
Dalam proses tersebut, pedagang harus dilibatkan sejak awal agar persoalan relokasi maupun pembangunan tidak kembali menimbulkan polemik.
“Setelah PKS putus, silakan pemerintah membuat skema baru pola pembangunan. Tentu tetap berkomunikasi dengan pedagang,” jelas Arief.
Ia mengingatkan, semakin lama persoalan Pasar Blimbing dibiarkan tanpa kepastian, semakin banyak pihak yang dirugikan.
Bukan hanya pemerintah dan investor, tetapi terutama pedagang serta masyarakat yang membutuhkan pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi.
“Dengan terlantarnya Pasar Blimbing, banyak pihak yang dirugikan, baik pemerintah, investor, terutama pedagang Pasar Blimbing maupun masyarakat,” katanya.
Karena itu, Arief meminta Pemkot Malang segera memanggil investor, dalam hal ini PT Karya Indah Sukses, untuk duduk bersama membahas masa depan kerja sama tersebut secara serius.
Menurutnya, pemerintah juga perlu menghitung seluruh biaya yang telah dikeluarkan investor selama proses kerja sama. Perhitungan tersebut penting agar penyelesaian tidak berhenti pada pemutusan PKS, tetapi juga menghasilkan mekanisme penyelesaian yang adil bagi para pihak.
“Sesegera mungkin pemerintah memanggil investor, dalam hal ini PT Karya Indah Sukses, untuk melakukan pembicaraan serius, termasuk dihitung biaya yang telah dikeluarkan agar bisa dicarikan solusi,” tuturnya.
Bagi Arief, kunci untuk membuka kembali jalan penyelesaian Pasar Blimbing bukan sekadar menentukan desain pembangunan baru, melainkan menyelesaikan terlebih dahulu persoalan kerja sama yang masih menjadi pengikat.
“Kunci utama dalam menyelesaikan Pasar Blimbing adalah putus dulu Perjanjian Kerja Sama,” pungkasnya.(Djoko W)






