Relokasi Pasar Gadang Diselimuti Tanda Tanya: 1.200 atau 1.600 Kios? Dugaan Iuran Rp300 Juta Mencuat

MALANGPARIWARA.COM – Relokasi Pasar Gadang Kota Malang belum juga menemukan titik terang.

Di tengah penertiban dan pembongkaran kios yang terus berjalan, justru muncul persoalan baru yang membuat proses penataan pasar tersebut kian dipertanyakan.

Komisi B DPRD Kota Malang menyoroti sejumlah persoalan mulai dari perbedaan data jumlah kios, nasib pedagang lama yang belum seluruhnya terakomodasi, mekanisme penentuan penerima kios, hingga munculnya pengaduan terkait dugaan iuran yang nilainya disebut mencapai Rp300 juta.

Tak hanya itu, DPRD juga mempertanyakan status lahan relokasi yang disebut hanya berstatus sewa selama tiga tahun.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Bayu Rekso Aji, menilai seluruh persoalan tersebut harus dibuka secara transparan oleh Pemerintah Kota Malang.

Menurutnya, relokasi tidak boleh hanya dipandang sebagai pemindahan fisik kios dan pedagang. Lebih jauh, kebijakan tersebut menyangkut kepastian usaha dan masa depan pedagang yang selama ini menggantungkan hidupnya di kawasan Pasar Gadang.

Data Kios Beda, DPRD Minta Pemkot Buka Angka

Komisi B mencatat, pada akhir April 2026 dilakukan penertiban dan pembongkaran terhadap 625 kios di sepanjang Jalan Pasar Gadang. Kemudian pada Agustus 2026 kembali dilakukan penertiban terhadap 116 kios.

Namun, persoalan mendasar justru muncul terkait jumlah keseluruhan kios dan pedagang yang harus direlokasi.

Bayu menyebut terdapat perbedaan data yang cukup signifikan. Data yang tercantum pada portal Pemerintah Kota Malang menyebut jumlah kios sekitar 1.200 unit. Sementara informasi yang diterima Komisi B mencapai sekitar 1.600 kios.

Selisih ratusan kios tersebut, kata Bayu, tidak bisa dianggap sekadar persoalan administrasi.

“Data ini harus diluruskan. Karena ini menyangkut kepastian nasib pedagang. Berapa sebenarnya jumlah kios, berapa yang direlokasi, dan siapa saja yang mendapatkan tempat harus jelas,” tegas Bayu.

DPRD pun meminta Pemkot Malang membuka data secara utuh, mulai jumlah kios yang tersedia, ukuran dan tipe kios, daftar pedagang yang direlokasi, hingga dasar penentuan siapa yang berhak mendapatkan tempat. Pedagang Lama Belum Terakomodasi

Persoalan berikutnya menyangkut nasib pedagang lama.

Komisi B menerima pengaduan bahwa sebagian pedagang lama disebut belum mendapatkan tempat di lokasi relokasi. Di sisi lain, muncul informasi mengenai pedagang yang sebelumnya disebut tidak memiliki surat resmi atau SK, namun justru mendapatkan kios di lokasi baru.

Informasi tersebut tentu membutuhkan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi konflik antar pedagang.

“Harus jelas kriterianya. Pedagang lama seperti apa, dasar penentuannya apa, kemudian siapa yang mendapatkan kios. Jangan sampai proses relokasi justru menimbulkan persoalan baru di antara pedagang,” kata Bayu.

Menurutnya, pemerintah harus memiliki basis data yang valid sehingga seluruh keputusan relokasi dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan Iuran Rp300 Juta Ikut Disorot

Sorotan semakin tajam setelah Komisi B menerima pengaduan mengenai dugaan transaksi atau iuran kios dengan nilai yang disebut mencapai Rp300 juta per kios.

Bayu menegaskan pihaknya belum menyimpulkan informasi tersebut sebagai sebuah fakta. Namun, karena sudah muncul sebagai pengaduan, pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

Komisi B meminta Pemkot Malang menjelaskan kebutuhan anggaran pembangunan lokasi relokasi, sumber pembiayaan, serta mekanisme pembayaran apabila memang terdapat iuran dari pedagang.

“Kalau memang ada iuran, harus jelas dasar hukumnya, untuk apa, mekanismenya bagaimana dan berapa yang sudah terkumpul. Ini harus transparan,” ujarnya.

Bagi DPRD, kejelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya prasangka sekaligus memastikan tidak ada beban yang tidak jelas kepada pedagang.

Lahan Relokasi Disebut Hanya Disewa Tiga Tahun

Pertanyaan DPRD tidak berhenti pada kios dan pembiayaan.

Komisi B juga mempertanyakan status hukum lahan yang digunakan sebagai lokasi relokasi. Informasi yang diterima DPRD menyebut lahan tersebut berstatus sewa selama tiga tahun.

Jika informasi itu benar, Bayu meminta Pemkot Malang sejak awal menyiapkan skema keberlanjutan bagi pedagang.

Sebab, jangan sampai pedagang telah meninggalkan lokasi lama dan menempati tempat relokasi, tetapi tiga tahun kemudian kembali menghadapi persoalan serupa akibat masa sewa lahan berakhir.

“Kalau benar hanya sewa tiga tahun, setelah itu bagaimana? Pemerintah harus punya skema yang jelas. Jangan sampai pedagang dipindahkan hari ini, tetapi tiga tahun kemudian kembali menghadapi masalah,” tegasnya.

Hearing APBD Perubahan Jadi Arena Klarifikasi

Berbagai persoalan tersebut rencananya akan dibawa Komisi B dalam hearing APBD Perubahan bersama Pemerintah Kota Malang.

Bayu memastikan DPRD akan meminta penjelasan mengenai perbedaan data kios, mekanisme relokasi, nasib pedagang lama, pengaduan dugaan iuran Rp300 juta, kebutuhan anggaran, hingga status lahan relokasi.

“Insyaallah hari Rabu pekan depan hearing APBD Perubahan akan kita tanyakan terkait data-data di atas,” ujarnya. kamis(3/9/26).

Bagi DPRD, penataan Pasar Gadang memang penting. Namun, penataan tidak boleh berhenti pada pembongkaran dan pemindahan pedagang.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan data valid, penerima kios jelas, pembiayaan transparan, hak pedagang terlindungi, dan keberlanjutan lokasi relokasi memiliki kepastian hukum.

Kini Pemkot Malang dituntut memberikan jawaban secara terbuka: berapa sebenarnya jumlah pedagang yang harus direlokasi, siapa yang berhak mendapatkan kios, berapa biaya relokasi, apakah benar terdapat iuran hingga Rp300 juta, dan bagaimana nasib pedagang setelah masa sewa lahan berakhir.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab sebelum relokasi Pasar Gadang benar-benar dinyatakan tuntas. (Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *