MALANGPARIWARA.COM – Peredaran rokok ilegal di Kota Malang belum sepenuhnya terhenti. Namun, pemerintah mengklaim tekanannya mulai terlihat setelah operasi gabungan dan pengawasan diperketat. Hingga tahun ini, sebanyak 7.473 bungkus rokok ilegal telah diamankan dari lima wilayah kecamatan.
Angka tersebut menjadi salah satu indikator keseriusan Pemerintah Kota Malang bersama Bea Cukai, Kejaksaan, dan aparat terkait dalam memutus mata rantai peredaran rokok tanpa cukai atau tidak sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pemerintah mulai memperluas strategi. Pemberantasan tidak hanya mengandalkan operasi dan penindakan, tetapi juga menggandeng masyarakat, pelaku usaha, hingga generasi muda.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki posisi penting, terutama dalam menghentikan permintaan terhadap produk ilegal tersebut.
Pesan itu disampaikan Ali saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar Satpol PP Kota Malang di Ijen Suites Hotel and Conventions, Rabu (2/9/2026).
“Ini dalam rangka memberi kesadaran kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk ikut serta dalam upaya gempur rokok ilegal yang ada di Kota Malang, baik produksinya, peredarannya, maupun pembeliannya,” tegas Ali.
Tekan Peredaran, Lindungi Persaingan Usaha
Ali menyebut pengendalian rokok ilegal bukan sekadar persoalan penertiban. Peredarannya juga berpotensi mengganggu ekosistem industri hasil tembakau dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut dia, dalam dua tahun terakhir peredaran rokok ilegal di Kota Malang menunjukkan tren penurunan. Termasuk rokok tanpa pita cukai atau yang dikenal sebagai rokok polos.
“Termasuk rokok yang polosan (ilegal) itu juga sangat berkurang. Walaupun masih ada, tetapi peredarannya sangat berkurang karena sudah ada tim gabungan yang bergerak dan melakukan operasi bersama,” ujarnya.
Pengawasan, lanjut Ali, juga dilakukan sejak proses perizinan. Langkah tersebut diperlukan agar aktivitas industri maupun distribusi rokok berjalan sesuai regulasi.
Ia meminta pelaku usaha tidak mengambil jalan pintas dengan menjual atau memproduksi rokok yang melanggar ketentuan. Sebab, praktik tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menekan pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban.
“Kalau ada industri yang tidak taat aturan, ini bisa merusak ekosistem industri rokok dan persaingannya menjadi tidak sehat lagi,” katanya.
Kepada konsumen, Ali mengingatkan agar tidak menjadi bagian dari rantai peredaran rokok ilegal. Masyarakat diminta memastikan rokok yang dibeli memiliki tanda legalitas dari Bea Cukai.
Generasi Muda Jadi Ujung Tombak Edukasi
Sosialisasi kali ini menyasar pelaku usaha, Karang Taruna, dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Narasumber berasal dari lintas instansi, mulai DPRD Kota Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang hingga Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Pelibatan Karang Taruna dan KIM bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin edukasi soal rokok ilegal tidak berhenti di ruang sosialisasi, tetapi bergerak ke lingkungan masyarakat.
Ali menilai generasi muda memiliki jaringan komunitas yang kuat dan mampu menyampaikan informasi melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, menegaskan sosialisasi merupakan satu rangkaian dengan operasi pemberantasan rokok ilegal yang selama ini dilakukan bersama Bea Cukai, Kejaksaan dan instansi terkait.
“Yang kita sampaikan hari ini sosialisasi sekaligus rangkaian dengan kegiatan kita operasi yang bersama-sama Kejaksaan, Bea Cukai dan lain sebagainya,” terang Prayitno.
Ia bahkan mendorong peserta membuat konten edukatif yang dapat memperluas pesan gerakan Gempur Rokok Ilegal.
“Harapan saya, mereka memproduksi sebuah konten yang intinya nanti membangun kesadaran masyarakat, bahwa rokok ilegal ini sebaiknya tidak kita dekati karena jelas merugikan pemasukan negara,” tegasnya.
Dua Kali Operasi, 7.473 Bungkus Diamankan
Edukasi berjalan beriringan dengan tindakan di lapangan. Satpol PP bersama Bea Cukai dan tim gabungan secara berkala memetakan titik yang diduga berpotensi menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.
Sepanjang tahun ini, tim gabungan telah melakukan dua kali operasi dan mengamankan 7.473 bungkus rokok ilegal yang tersebar di lima wilayah kecamatan.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa meski peredaran diklaim menurun, persoalan rokok ilegal belum sepenuhnya selesai.
Karena itu, Prayitno memastikan operasi tidak akan berhenti. Pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah munculnya kesan pembiaran terhadap aktivitas peredaran rokok ilegal.
Sementara terkait proses hukum dan sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan, kewenangan lebih lanjut berada pada Bea Cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Hal ini menjadi perhatian penting, supaya tidak terkesan ada pembiaran, dan kami memang harus melakukan operasi,” pungkas Prayitno.(Djoko W)






