Ning Lia Dorong Dana Desa Lebih Fleksibel, Desa Diberi Ruang Tentukan Prioritas

MAKASSAR, MALANGPARIWARA.COM – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Hj. Lia Istifhama, M.E.I., mendorong agar pengelolaan Dana Desa tidak terjebak pada pola kebijakan yang seragam.

Menurutnya, pemerintah desa perlu diberi ruang lebih luas untuk menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan dan potensi lokal.

Pandangan itu disampaikan Ning Lia, sapaan Lia Istifhama, saat mengikuti kunjungan kerja Komite I DPD RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (21/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas sinergi pembangunan desa sekaligus arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa.

Ning Lia menilai karakter setiap desa berbeda. Kondisi geografis, sosial, ekonomi hingga potensi sumber daya tidak bisa diseragamkan dalam satu pola pembangunan. Karena itu, kebijakan Dana Desa semestinya memberi ruang bagi desa untuk merespons persoalan yang benar-benar dihadapi warganya.

“Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi ruang mediasi sekaligus memberikan keleluasaan bagi desa. Desa perlu memiliki kewenangan yang memadai dalam mengelola pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya,” ujar Ning Lia.

Menurutnya, fleksibilitas bukan berarti mengendurkan pengawasan. Sebaliknya, keleluasaan penggunaan anggaran harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan terukur.

Dengan demikian, Dana Desa tidak hanya terserap secara administratif, tetapi menghasilkan program yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Friendy Sihotang, memaparkan penyusunan Peraturan Menteri Desa tentang prioritas penggunaan Dana Desa.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, khususnya Pasal 71.

Friendy menyebut pagu Dana Desa mengalami peningkatan signifikan sejak awal implementasi Undang-Undang Desa. Pada 2014, Dana Desa dialokasikan Rp20,7 triliun untuk 74.093 desa dengan tingkat penyerapan 82,82 persen.

Pada 2026, anggaran Dana Desa tercatat Rp60,57 triliun. Anggaran tersebut meliputi Rp25 triliun Dana Desa reguler, Rp34,57 triliun untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih, serta tambahan insentif Rp1 triliun. Alokasi tersebut menyasar 75.260 desa.

“Penggunaan Dana Desa mayoritas diarahkan untuk ketahanan pangan, program padat karya, serta kebutuhan pembangunan desa lainnya,” kata Friendy.

Bagi Ning Lia, besarnya anggaran harus diikuti dengan kualitas tata kelola. Pemerintah desa perlu ditempatkan bukan sekadar sebagai pelaksana program dari atas, tetapi sebagai aktor pembangunan yang mampu membaca persoalan sekaligus mengembangkan inovasi berdasarkan potensi wilayahnya.

Ia berharap kebijakan Dana Desa ke depan mampu menemukan titik keseimbangan antara prioritas nasional dan kebutuhan lokal.

Pemerintah tetap memiliki instrumen pengawasan, sementara desa memperoleh ruang yang cukup untuk menentukan program yang paling relevan bagi masyarakat.

Dengan pola tersebut, Dana Desa diharapkan tidak berhenti pada besaran anggaran, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat kemandirian ekonomi, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.(Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *