Malangpariwara.com – Perum Jasa Tirta I (PJT I) resmi memberlakukan larangan bagi seluruh kendaraan roda
Mulai 1 Agustus 2026, Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor
21 July 2026 / 18:05 WIB







