Dandim 0833/Kota Malang Apresiasi Kinerja Bea Cukai Malang
MALANG – Sinergi yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Malang dengan TNI, Polri dan Pemerintah Kota Malang selama ini dalam pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Kota Malang patut diacungi jempol. Seyogyanya dipertahankan, agar Kota Malang bebas dari peredaran barang ilegal.
.
Hal ini disampaikan Komandan Kodim 0833/Kota Malang Letkol Info Tommy Anderson, M.PICT
saat menghadiri acara Coffe Morning yang digelar Bea Cukai Malang,Kamis ( 23/01/2020) di Paramount Ballroom Atria Hotel Jl. Letjen S. Parman No. 87-89 Kota Malang.
.
Dalam kegiatan Coffe Morning tersebut mengambil tema “Bea Cukai Malang menuju wilayah Birokrasi Bersih dan melayani”.
Acara ini dihadiri Pangdiv 2/Kostrad di wakili oleh Waaster Kasdiv 2/Kostrad Letkol Inf Erwin,
Dandenpom 3/V Malang Letkol Cpm Erwin FS, Kasdim 0818/Wil Malang-Batu Mayor Inf Teguh Pranowo, Bupati Malang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sukowiyono S.H., MM, Kakanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur lI Untarto Wibowo, Kepala kantor Pengawas dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang Latif Helmi, Kapolres Malang diwakili oleh Kompol Sumaryono, Kapolres Batu di wakili oleh Kompol Deddy, Kapolresta Malang Kota di wakili oleh Akp Mey S, Wali Kota Malang diwakili Asisten 3 Nuzul, Kalapas Klas 1 di wakili oleh I Wayan Nurasta, Kejari Kota Malang di wakili oleh Hari S,
Kasatpol PP Kota Malang Drs Priyadi dan Danramil 0833-03/Blimbing Kapten Hadi Supratikno.
.
Bea Cukai sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang import berbahaya yang dikarang dan dibatasi oleh regulasi dannperedaran batang yang memerlukan pengawasan penuh seperti rokok dan minuman mengandung etik alkohol yang memiliki dampak negatif. Bea Cukai makin mengoptimalkan pengawasan sesuai dengan amanat UU nomor 10 tahun 1995 Jo UU Nomor 17 tahun 2996 tentang kepabeanan dan UU Nomor 10 tahun 1995 Jo UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
.
Selama tahun 2019, Bea Cukai Malang telah melakukan serangkaian penindakan di bidang Kepabean dan Cukai di wilayah Malang Raya berupa 267 SBP (Surat Bukti Penindakan) yang terdiri dari :
- 181 Penindakan barang kiriman Pos.
- 55 Penindakan terhadap BKC Hasil Tembakau (HT).
- 28 Penindakan terhadap BKC MMEA.
- 3 Penindakan terhadap BKC Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
.
Selain meningkatkan pengawasan, Bea Cukai Malang juga menyadari bahwa peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Sehingga Bea Cukai Malang menghimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli, mengkonsumsi maupun mproduksi Batang kena Cukai ilegal.
.
Bea cukai Malang akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat dannakan meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya yaitu POLRI, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Daerah dan Instansi lainnya serta tak kalah pentingnya Bea Cukai Malang mengharapkan peran aktif dari masyarakat dalam membantu menjalankan tugas dan fungsinya baik baik dengan memberikan informasi adanya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat memenuhi ketentuan di bidang Kepabean dan Cukai.(*) ( JKW )