Bank Indonesia Dorong Masyarakat Tetap Gunakan Nontunai, Meski Siapkan Uang Kartal Rp.3,67 T Ramadhan/ Idul Fitri 1441 H
Foto: Azka Subhan A Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang saat sosialisasi pembayaran non tunai ( Djoko Winahyu)
Selasa, 5 Mei 2020
Malangpariwara.com –
Sebagai upaya mendukung kesiapan Perbankan dalam memenuhi kebutuhan uang kartal masyarakat selama periode Ramadhan/Idul Fitri 1441 H, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang menyiapkan sejumlah Rp3,664 Triliun, yang terdiri atas uang pecahan besar dan kecil.
“Jumlah tersebut menurun sekitar 0,2% dari periode tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp3,672 Triliun. Proyeksi out flow tersebut dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan penarikan secara tunai melalui kantor layanan maupun mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) perbankan,” beber Azka Subhan A. Kepala Perwakilan BI Malang.
Penurunan proyeksi ini sejalan dengan proyeksi permintaan konsumsi masyarakat yang diperkirakan lebih rendah, terkait dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di beberapa daerah.
Hal ini mengurangi mobilitas sosial yang berdampak pada berkurangnya aktivitas fisik, sehingga mengurangi pola konsumsi dan berdampak pada penurunan kebutuhan akan uang kartal.
Berbeda dari tahun sebelumnya, dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran COVID-19, layanan penukaran uang kepada masyarakat yang biasanya disediakan melalui penyediaan penukaran di lokasi umum, maka pada tahun ini hanya disediakan melalui loket di bank.
“Terkait hal tersebut, Bank Indonesia telah berkoordinasi dan meminta perbankan, agar dalam memberikan layanan dimaksud agar tetap menegakkan protokol pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah,” tambah Azka.
Protokol dimaksud antara lain meliputi kewajiban penggunaan masker, pemeriksaan suhu tubuh, dan penerapan physical distancing.
Azka menegaskan bahwa, di wilayah kerja BI Malang, penukaran untuk masyarakat akan dilayani oleh 31 titik penukaran uang di Bank Umum dan 21 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terhitung mulai dari tanggal 29 April s.d. 20 Mei 2020.
Untuk kelancaran penyiapan uang tunai dan kelancaran layanan penukaran tersebut, BI menyusun strategi secara internal dan eskternal.
Secara internal, BI melakukan perlakuan khusus dalam pengolahan uang rupiah antara lain :
Karantina uang rupiah setoran dari perbankan 14 hari hingga pandemi COVID 19 dinyatakan berakhir oleh otoritas berwenang; Penyemprotan disinfektan pada sarana prasarana dan area perkasan, serta Penguatan higienitas pegawai dan perangkat pengolahan uang.
Sedangkan dari sisi eksternal, BI melakukan langkah-langkah untuk: Berkoordinasi dengan perbankan untuk menjaga ketersediaan uang di ATM dengan kualitas baik melalui perencanaan pengisian uang yang akurat; Menyediakan layanan penukaran uang kepada masyarakat di loket perbankan sehingga masyarakat mudah untuk memperoleh uang, dan Memastikan seluruh kegiatan pengolahan uang yang memerhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Selain itu BI juga meminta perbankan di wilayah kerja untuk melengkapi sarana kesehatan (hand sanitizer) dan menyediakan publikasi edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID 19 di area layanan kas/banking hall dan area mesin ATM berupa screen saver di ATM, CDM, pemasangan leaflet, banner, dan sebagainya.
“Dalam rangka menjaga kelancaran dan memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pandemi COVID-19 dan khususnya pada periode Ramadan/Idulfitri 1441 H, BI menempuh 3 (tiga) langkah strategis guna memastikan kelancaran sistem pembayaran yaitu BI senantiasa mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS (QR Code Indonesian Standard); BI menjamin keberlangsungan operasional sistem pembayaran (tunai dan nontunai); BI juga menyediakan uang layak edar dalam jumlah yang memadai dan higienis khusus periode Ramadan/Idul fitri 1441 H,” pungkas Azka Subhan A. Kepada awak Media. ( JKW )