Perda Kota Malang Layak Anak Disahkan Hari ini dalam Pendapat Akhir Fraksi
Selasa, 14 Mei 2024
Malangpariwara.com – Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang terkait Penyelenggaraan Kota Layak Anak rencananya bakal segera disahkan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Riandiana Kartika dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (13/5/24).
Made mengatakan, Rancangan Perda (Ranperda) tentang Kota Layak anak dinilai mendesak untuk segera disahkan menjadi Perda. Sebab hal itu juga menjadi salah satu yang dipersyaratkan untuk penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).
“Karena ini memang sudah sangat mendesak dan dibutuhkan sekali oleh Pemkot Malang, terkait penilaian SAKIP Kota Malang yang harus ada Perda tentang Kota Layak Anak,” jelas Made, Senin (13/5/2024).
Terlebih saat ini sudah ada laporan panitera khusus (pansus) terkait Ranperda Kota Layak Anak. Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengambil keputusan melalui pendapat akhir fraksi.
“Tapi kita sudah sepakati di rapat pimpinan semua fraksi akan menerima perda ini sehingga Ranperda akan segera menjadikan Perda. Jadi besok ada satu paripurna, kelanjutan daripada paripurna hari ini,” tutur Made.
Sementara itu menurut Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, sebenarnya Kota Malang sudah cukup baik tetkait predikat sebagai Kota Layak Anak. Apalagi predikat yang disandang Kota Malang sudah pada tingkat madya.
“Untuk menjadi madya ini ada beberapa ketentuan-ketentuan salah satunya adalah regulasi. Regulasinya adalah Perda mengenai Kota layak Anak yang selama ini kita belum punya itu,” ujar Wahyu.
Maka dari itu, untuk dapat meningkat menjadi Utama terkait predikat Kota Layak Anak, maka regulasi tersebut diperlukan. Bahkan menurutnya, alasan Kota Malang sampai saat ini masih berada di tingkat madya lantaran belum memiliki regulasi khusus terkait Kota Layak Anak.
“Karena kita masih madya terus ya. Ini menjadi utama, utama yang paling tinggi. Maka perlu suatu dasar yaitu Perda mengenai Kota layak anak,” pungkas Wahyu.
Terpisah Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Arief Wahyudi SH seperti yang dibacakan dalam Pendapat akhir Fraksi saat Rapat Paripurna Selasa,(14/5/24)menyampaikan bahwa benar adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak sangat mendesak untuk disahkan menjadi Perda, karena selama ini Kota Malang belum mempunyai landasan hukum yang kuat untuk membentuk Kota Malang sebagai Kota Layak Anak.
“Maka dengan disahkannya Perda ini koordinasi antar Perangkat Daerah dalam merencanakan program maupun kegiatan bisa dilakukan secara baik yang semuanya akan berpedoman bagaimana mewujudkan Kota Malang layak anak.,” tandas Arief Wahyudi (AW)dari Fraksi PKB. (Djoko W)