DPC PKB Kota Malang Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polresta Malang Kota

Pengurus DPC PKB Kota Malang menunjukkan berkas laporan ujaran kebencian yang dilakukan Eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polresta Malang Kota.(Djoko W)

Kamis, 8 Agustus 2024

Malangpariwara.com
Jajaran Pengurus DPC PKB Kota Malang melaporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polresta Malang Kota, Kamis (8/8/2024)

Diketahui sebelumnya, Lukman Edy telah dilaporkan oleh DPP PKB dan DPW PKB Jawa Timur pada (6/8/2024).

H Fathullah Ketua DPC PKB Kota Malang mengatakan Lukman Edy diduga telah mencemarkan nama baik, Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar serta kader PKB termasuk Pengurus DPC PKB Bangkalan beberapa waktu lalu setelah dipanggil PBNU (31/7/2024).

Menurutnya, pernyataan Lukman Edy mengakibatkan gaduh publik yang akan mempengaruhi konstituen.

“Selain itu, apa yang dikatakan Lukman Edy terkait tata kelola keuangan PKB di bawah nahkoda Muhaimin Iskandar yang tak transparan adalah tidak benar,” tukas H Fathullah.

H. Abdurrohman, SH.( Abah Dur) Wakil Ketua DPRD Kota Malang yang juga sebagai Wakil Ketua Tanfidz DPC PKB Kota Malang menambahkan bahwa, pernyataan keliru juga dilontarkan Lukman Edy soal peran kiai yang dinihilkan di eksistensi Dewan Syuro.

“Dengan peryataan itu, masyarakat di bawah menjadi gaduh, ucapan Lukman Edy mengandung pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Pernyataan ini berbahaya bagi institusi PKB, Kader PKB bahkan kepada konstituen PKB. Lebih-lebih di kalangan Nahdliyyin,’ timpalnya.

Pengurus DPC PKB Kota Malang mendatangi Mapolresta Malang Kota .(Djoko W)

Jadi kami datang ke Polresta Malang Kota ini dalam melaporkan saudara Lukman Edy terkait penyampaiannya di pernyataan waktu hadir di PBNU, itu dia dengan sengaja telah menyerang kehormatan partai kami dan ketum kami.
Hal itu adalah melanggar di undang-undang IT yaitu pada pasal 45 ayat 4 junto pasal 27 A, beber Abah Dur sambil menunjukkan berkas laporannya.

DPC Kota Malang melapor ke Polisi sehari setelah DPC PKB Kabupaten Malang.

” Alhamdulillah kemarin kan di Kabupaten juga sudah melakukan, Kota Malang hari ini dan saya kira seluruh Indonesia juga melakukan seperti ini,” pungkas Abah Durohman.

Harapan dari DPP agar kebawah itu semua DPC, DPD itu memantau, siap memberikan dukungan, bahwa apa yang dilakukan oleh Mas Edi itu adalah hal yang kurang tepat, dan melanggar aturan daripada Undang-Undang IT.( Djoko W)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *