35 Pengurus Pokmas Diperiksa KPK, Calon Bupati Malang Terindikasi Terima Suap Pokmas
Senin, 23 September 2024
Malangpariwara.com – 35 pengurus pokmas di periksa KPK sebagai saksi adanya dugaan suap.
Pasalnya pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019-2022, yang dikucurkan melalui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Malang, ternyata bermasalah. Karena ada dugaan suap yang dilakukan Pengurus Pokmas.
Sementara, kasus dugaan suap itu, ada 11 orang mantan dan Anggota DPRD Jatim kembali terpilih, yang telah menerima dana hibah tersebut, salah satunya adalah Calon Bupati (Cabup) Malang, yang kini sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024.
Sedangkan belasan mantan dan Anggota DPRD Jatim yang menerima dana yang jumlahnya hingga ratusan milyar itu, yakni berinisial AD sebesar Rp 10.433.492.000, SP sebesar Rp 21.146.234.000, DR sebesar Rp 23.636.818.000, HG sebesar Rp 29.273.847.000, SR sebesar Rp 108.729.136.000, KH sebesar Rp 19.460.934.000, HB sebesar Rp 35.716.422.000, AZ sebesar Rp 31.909.847.000, SI sebesar Rp 22.815.665.000, JR sebesar Rp 26.709.119.000, DH sebesar Rp 84.743.095.000.
Badan Pekerja Lembaga Merah Putih (LMP) Malang Yoyok CH, Senin (23/9/24), kepada wartawan mengatakan, jika benar ada salah satu Cabup Malang yang terindikasi menerima suap dana hibah untuk Pokmas di Kabupaten Malang, tentunya sangat menyederai hati rakyat Kabupaten Malang.
Dengan adanya kasus tersebut, maka Cabup tersebut harus tahu diri untuk tidak melanjutkan pencalonannya sebagai Bupati Malang.
“Belum jadi Bupati Malang saja sudah mau menerima suap, apalagi menjadi Bupati Malang. Sehingga dengan melihat kasus dugaan suap tersebut, sangat miris sekali,” tegasnya.
Sedangkan, lanjut dia, dana hibah yang dikucurkan untuk kepentingan masyarakat, seharusnya benar-benar digunakan untuk membangun sosial masyarakat. Padahal, mereka dipilih oleh rakyat, apalagi Daerah Pemilihan (Dapil) V Malang Raya saat mencalonkan sebagai Anggota DPRD Jatim, termasuk rakyat Kabupaten Malang yang selalu berharap agar mereka yang dipilih bisa memberikan kesejahteraan pada rakyatnya. Namun sebaliknya, mereka malah menerima suap yang digunakan untuk kepentingan dirinya sendirinya.
“Kami berharap kepada KPK agar segera menetapkan tersangka kepada 11 orang mantan dan Anggota DPRD Jatim yang kembali terpilih, termasuk juga Cabup Malang yang terindikasi menerima suap dana hibah,” tandas Yoyok.
Dari berita sebelumnya, dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim Tahun 2019-2022, KPK sebelumnya sudah menetapkan 21 orang tersangka mantan dan Anggota DPRD Jatim terpilih.
Sedangkan penetapan tersangka tersebut hasil pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“Ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, dan puluhan tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Sementara, empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.( Djoko W)