Malangpariwara.com – Komisi C DPRD Kota Malang Pantau Operasional Mesin Pirolisis dan RDF di TPA Supit Urang Mulyorejo kecamatan Sukun Kota Malang. Rabu (15 /7/26).
Komisi C DPRD Kota Malang memastikan setiap anggaran yang telah dikucurkan untuk pengadaan fasilitas pengolahan sampah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui peninjauan langsung terhadap operasional mesin Refuse Derived Fuel (RDF) dan mesin pirolisis yang diadakan melalui APBD Tahun 2025.

Kunjungan tersebut tidak hanya bertujuan mengevaluasi kinerja dua teknologi pengolahan sampah itu, tetapi juga memastikan investasi pemerintah daerah mampu menjawab persoalan sampah sekaligus menghadirkan nilai tambah bagi lingkungan dan efisiensi anggaran daerah.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada proses penganggaran, melainkan memastikan setiap program berjalan sesuai tujuan.
“Kami ingin memastikan bahwa investasi infrastruktur lingkungan ini benar-benar berdaya guna dan menjadi solusi konkret atas persoalan sampah di Kota Malang. Prinsipnya, setiap rupiah APBD harus memberikan manfaat yang nyata,” tegas Anas saat melakukan peninjauan.
Menurutnya, keberadaan mesin pirolisis maupun RDF merupakan langkah maju dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi. Namun, keberhasilan program tersebut tetap harus diukur dari tingkat operasional, keberlanjutan, hingga dampaknya terhadap pengurangan timbunan sampah di Kota Malang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond H. Matondang, menjelaskan bahwa mesin pirolisis telah ditempatkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang dan TPS Mulyorejo.
Teknologi tersebut mengolah sampah plastik bernilai rendah seperti kantong kresek, bungkus mi instan, hingga bungkus kopi menjadi bahan bakar minyak setara solar dengan kualitas yang diklaim berada di atas Dexlite atau setara Pertadex.
Dalam satu kali proses selama sekitar tujuh jam, mesin mampu mengolah sekitar 200 kilogram sampah plastik.
“Satu tungku berkapasitas 50 kilogram sampah plastik dapat menghasilkan sekitar 30 sampai 32 liter solar. Artinya, dalam satu siklus pengolahan 200 kilogram sampah dapat menghasilkan sekitar 130 liter solar berkualitas tinggi,” terang Raymond.

Ia menjelaskan, operasional mesin saat ini masih berlangsung satu hingga dua kali dalam sepekan karena bergantung pada ketersediaan bahan baku dari jaringan bank sampah.
Meski demikian, sistem tersebut dinilai cukup efisien karena menggunakan sebagian hasil solar produksi sebelumnya sebagai bahan bakar pemantik, sementara kebutuhan listrik hanya digunakan untuk sistem pendingin.

Solar hasil pirolisis itu juga telah diuji coba pada sejumlah kendaraan operasional milik DLH, mulai dari truk skylift, kendaraan bermesin diesel hingga ambulans.
Ke depan, pemanfaatannya diharapkan mampu menekan belanja bahan bakar operasional pemerintah melalui mekanisme subsidi silang.
Selain mesin pirolisis, Komisi C juga mengevaluasi pengoperasian mesin RDF yang mengolah sampah menjadi briket sebagai bahan bakar alternatif. Namun, menurut Raymond, pemanfaatannya masih menghadapi tantangan karena nilai kalor briket yang dihasilkan belum memenuhi spesifikasi industri, khususnya pabrik semen.

Sebagai solusi, Pemerintah Kota Malang berencana mengusulkan pengembangan lanjutan melalui pendanaan Local Service Delivery Project (LSDP) agar produk RDF dapat ditingkatkan menjadi batu bara sintetis dengan nilai kalor lebih tinggi sehingga memiliki daya saing di pasar industri.
Raymond menambahkan, teknologi pirolisis yang digunakan juga telah memperhatikan aspek lingkungan.

Proses pemanasan memanfaatkan limbah kayu hasil pemangkasan pohon, sementara gas hasil pembakaran ditangkap melalui sistem khusus sehingga tidak dilepas langsung ke udara.
“Hasil uji laboratorium terhadap kandungan dioksin dan furan menunjukkan angkanya jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Saat ini alat juga telah memperoleh rekomendasi dari BRIN serta dokumen KLB, dan kami tinggal menunggu izin dari Kementerian ESDM terkait legalitas pemanfaatan maupun penjualan hasil solar tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menilai keberadaan mesin pirolisis dan RDF merupakan fondasi penting dalam membangun sistem ekonomi sirkular (circular economy) dan energi sirkular (circular energy) di Kota Malang.
Meski belum menghasilkan keuntungan ekonomi yang besar, manfaat lingkungan yang dihadirkan dinilai jauh lebih strategis.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan teknologi tersebut sangat bergantung pada kualitas pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
“Kunci utamanya ada di hulu, yaitu pemilahan sampah dari rumah tangga. Masyarakat harus memahami bahwa sampah plastik bernilai rendah seperti kantong kresek sebenarnya memiliki nilai ekonomi, bahkan bisa dihargai sekitar Rp700 per kilogram di pusat daur ulang. Kalau pemilahannya baik, pasokan bahan baku akan terjaga dan volume sampah yang masuk ke TPA juga berkurang,” ujar Arief.
Karena itu, Komisi C merekomendasikan Pemerintah Kota Malang untuk mengaktifkan kembali jaringan bank sampah hingga tingkat RT dan RW, sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah.
Dengan pengawasan DPRD, optimalisasi teknologi pengolahan sampah, serta meningkatnya partisipasi masyarakat, diharapkan investasi APBD pada sektor persampahan tidak hanya mampu mengurangi beban TPA Supit Urang, tetapi juga menjadi model pengelolaan sampah modern yang menghasilkan energi alternatif sekaligus mendukung pembangunan Kota Malang yang lebih berkelanjutan.( Djoko W)






