Malangpariwara.com – Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyoroti tiga persoalan yang dinilai harus segera menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (13/7/2026).
Ketiga persoalan tersebut meliputi budaya molornya pelaksanaan rapat, banyaknya jabatan strategis yang masih diisi pelaksana tugas (Plt), serta kehati-hatian dalam pengelolaan aset milik daerah.

Aleg FPKB biasa disapa AW menilai, kedisiplinan waktu merupakan cerminan profesionalisme lembaga. Menurutnya, keterlambatan dimulainya rapat paripurna yang kerap terjadi hingga lebih dari satu jam tidak boleh terus menjadi kebiasaan.
“Rapat harus dimulai sesuai jadwal. Tata tertib sudah mengatur mekanisme kuorum. Jangan sampai budaya molor terus dipertahankan karena ini memberikan contoh yang kurang baik,” ujarnya.
Selain persoalan disiplin, Arief juga menyoroti banyaknya jabatan struktural di lingkungan Pemkot Malang yang hingga kini belum terisi pejabat definitif.
Menurutnya, kondisi tersebut sudah berlangsung terlalu lama dan berpotensi menghambat jalannya pemerintahan.
Ia menyebut sejumlah posisi strategis mulai tingkat lurah hingga kepala perangkat daerah masih dijabat Plt maupun Plh. Akibatnya, pengambilan keputusan menjadi tidak maksimal sehingga berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
“Kekosongan jabatan definitif jangan dibiarkan berlarut-larut. Organisasi pemerintahan membutuhkan kepastian kepemimpinan agar program-program bisa berjalan optimal. Jangan sampai proses mutasi dan manajemen talenta justru memperlambat pelayanan publik,” tegas Anggota Dewan Dapil Klojen.
Arief menilai lambatnya pengisian jabatan juga dapat berpengaruh terhadap rendahnya serapan anggaran yang akhirnya memicu tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Karena itu, ia meminta Pemkot segera menyelesaikan pengisian jabatan strategis sebelum pembahasan APBD Perubahan dimulai.
Sorotan ketiga disampaikan Arief terkait pengelolaan aset milik daerah. Ia mengingatkan agar setiap bentuk kerja sama pemanfaatan aset, termasuk penataan Pasar Gadang, dilakukan dengan kajian hukum yang matang.
Menurutnya, seluruh perjanjian kerja sama harus memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pemanfaatan aset daerah harus dilakukan secara hati-hati. Semua aspek hukum dan perjanjian kerja sama harus benar-benar kuat sehingga tidak menimbulkan celah yang berpotensi merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat,” katanya.
Melalui tiga catatan tersebut, Arief berharap Pemkot Malang segera melakukan pembenahan, baik dari sisi tata kelola pemerintahan, percepatan pengisian jabatan strategis, maupun pengamanan aset daerah.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan efektivitas birokrasi sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan optimal.(Djoko W)






