Malangpariwara.com – Polemik rencana pembukaan jalan tembus di kawasan Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, memasuki fase baru.
Warga RW 12 Perumahan Griyashanta memilih mengedepankan dialog dengan para pemangku kepentingan sebagai upaya mencari penyelesaian yang lebih kondusif dibandingkan melalui jalur konfrontasi hukum.
Langkah tersebut diambil untuk membuka ruang komunikasi dan mencari solusi atas rencana pembangunan akses jalan yang hingga kini masih memunculkan perbedaan pandangan.
Di sisi lain, perhatian publik justru tertuju pada sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang dinilai belum memiliki kesamaan langkah dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengkritik adanya perbedaan sikap di internal pemerintah daerah.
Menurutnya, koordinasi antara Satpol PP dan Bagian Hukum belum berjalan optimal sehingga menimbulkan kesan tidak siap dalam mengeksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami melihat masih ada ketidaksinkronan di internal eksekutif. Seharusnya seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap dasar hukum sehingga pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ia menilai kehati-hatian diperlukan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Menurut Wahyu, kepastian hukum memang menjadi dasar penting, namun pelaksanaannya tetap harus melalui tahapan administrasi dan prosedur yang berlaku. Ia mengaku baru mengetahui adanya aksi pembongkaran di lokasi dan meminta seluruh perangkat daerah memastikan setiap langkah dilakukan sesuai aturan.
“Kami tidak bisa langsung melakukan pembongkaran hanya karena ada putusan hukum. Semua harus melalui SOP agar tidak menimbulkan potensi gugatan di kemudian hari,” tegasnya.
Meski demikian, Wahyu menyatakan memahami harapan masyarakat yang menginginkan akses jalan tersebut segera dibuka.
Ia memastikan penataan kawasan akan tetap mempertimbangkan kepentingan umum, aspek tata ruang, serta kepastian hukum.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota mengaku telah menginstruksikan Satpol PP bersama Bagian Hukum untuk meningkatkan koordinasi dan melakukan pemantauan di lapangan agar seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan warga memilih jalur dialog dan DPRD terus mengawasi jalannya proses, penyelesaian polemik jalan tembus Griyashanta kini bergantung pada kemampuan Pemkot Malang membangun komunikasi sekaligus menjalankan prosedur hukum secara tepat.
Masyarakat pun menantikan langkah nyata pemerintah untuk menghadirkan solusi yang dapat diterima semua pihak.(Djoko W)







