22 Januari 2025

Buka Sosialisasi Permendagri nomor 7 tahun 2024, Pj Wali Kota Malang Ingatkan ini

IMG-20241015-WA0095

Selasa, 15 Oktober 2024

Malangpariwara.com – Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk dapat lebih berhati-hati dalam penggunaan barang milik daerah (BMD) dan aset daerah.

Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan sosialisasi Permendagri nomor 7 tahun 2024 pada Selasa (15/10/2024).

Bukan tanpa alasan dirinya mengingatkan hal tersebut dalam kesempatan sosialisasi itu.

Menurut Iwan, Permendagri nomor 7 tahun 2024 yang merupakan perubahan Permendagri nomor 19 tahun 2016, mengatur regulasi tentang pedoman pemanfaatan aset.

“Sehingga terjadilah perubahan itu atas masukan masukan daerah pada saat pengelolaannya sehingga terjadi perubahan dari perencanaan sampai pengendalian, pengawasan,” jelas Iwan.

Selain itu, dalam Permendagri nomor 7 tahun 2024 tersebut, juga dijelaskan bahwa pemanfaatan dan pengelolaan BMD juga menjadi salah satu fokus pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta MCP-KPK. Sebab, hal itu juga berkaitan dengan proses belanja daerah.

“Itu menjadi konsen nya BPK RI, itu sekarang tidak hanya melakukan pemeriksaan terkait belanja saja. Tapi bagaimana aset. Karena aset itu sangat penting,” tegas Iwan.

Menurutnya, hal itu juga untuk memastikan apakah porsi anggaran belanja daerah yang digelontorkan telah dimanfaatkan dengan baik. Termasuk jika anggaran belanja itu digunakan untuk keperluan aset daerah.

“Sudah dibelanjakan, sudah dibangun asetnya tapi tidak di catat dengan baik sehingga akan terbengkalai di dalam pemeliharaan,” imbuh Iwan.

Untuk itu melalui sosialisasi tersebut, dirinya berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama seluruh perangkat daerahnya, tidak memiliki masalah pada pengelolaan aset di kemudian hari. Apalagi, hal itu juga menjadi salah satu concern BPK dan KPK untuk diawasi pengelolaannya.

“Sehingga forum ini salah satunya kita tidak mau mempunyai permasalahan yang terkait aset yang menjadi konsennnya BPK RI, yang akan menjadi konsep MCP di dalam korpsugah (KPK) di dalam pengelolaan aset,” pungkas Iwan.

Sehingga besar harapannya, semua perangkat daerah di Pemkot Malang dapat memahami secara menyeluruh terkait Permendagri nomor 7 tahun 2024 tersebut.

“Harapan kami di dalam forum ini jajaran Pemda khususnya dihadirkan seluruh OPD, Camat, dihadirkan lurah dan seluruh perangkatnya sejumlah 300 memahami terhadap perubahan dari Permendagri 19 2016 menjadi Permendagri 7 2024,” pungkasnya.( Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *