Peringati May Day, Wali Kota Malang Buka Ruang Dialog Buruh–Pengusaha, Tekankan Stabilitas dan Kepastian Hukum

Malangpariwara.com  – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dimanfaatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai momentum memperkuat komunikasi tripartit.

Melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), Pemkot menghadirkan forum dialog terbuka yang mempertemukan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah, Jumat (1/5/2026).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pendekatan dialog dipilih untuk mereduksi potensi gesekan sekaligus membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Menurutnya, ruang komunikasi yang terbuka menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara konstruktif.

“Di Hari Buruh ini, kami sengaja membuka ruang komunikasi tanpa sekat. Pekerja dan pengusaha kami pertemukan agar bisa berdiskusi langsung dan mencari solusi bersama,” ujarnya.

Tak hanya pada hari pelaksanaan, Pemkot bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga telah melakukan penjaringan aspirasi sejak malam sebelumnya, baik melalui forum resmi maupun diskusi informal.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh isu strategis dapat terpetakan secara utuh.

Dalam dialog tersebut, sejumlah isu krusial mengemuka. Mulai dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial, implementasi regulasi ketenagakerjaan, optimalisasi peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, hingga kepastian status kerja seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Di sisi lain, kalangan pengusaha turut menyuarakan tekanan yang dihadapi akibat dinamika ekonomi global.

Kenaikan harga BBM nonsubsidi dan lonjakan harga bahan baku produksi, khususnya plastik, disebut berdampak langsung pada peningkatan biaya operasional perusahaan.

Meski demikian, Wahyu memastikan kondisi ketenagakerjaan di Kota Malang masih relatif kondusif. Ia menilai tekanan tersebut bersifat sementara dan belum mengarah pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Kondisi ini lebih dipengaruhi situasi global dan bersifat temporer. Pengusaha di Malang masih optimis, dan hingga saat ini belum ada indikasi PHK massal,” tegasnya.

Pemkot Malang, lanjut Wahyu, berkomitmen menjaga keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.

Pemerintah akan hadir sebagai mediator yang adil sekaligus memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan berjalan sesuai koridor hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa dasar yang jelas dan sesuai regulasi.

“PHK tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada alasan yang sah dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai bentuk perlindungan, Pemkot melalui Disnaker-PMPTSP membuka layanan mediasi bagi para pihak yang terlibat perselisihan hubungan industrial.

“Ketika ada persoalan, kami fasilitasi mediasi. Tujuannya agar tidak ada keputusan sepihak yang merugikan salah satu pihak,” pungkasnya.

Melalui momentum May Day 2026 ini, Pemkot Malang berharap sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah semakin solid, sehingga mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berdaya saing.(Djoko W)