Pertamina Patra Niaga Apresiasi Ketegasan Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Surabaya, 1 Mei 2026 

Malangpariwara.com – Pertamina Patra Niaga memberikan apresiasi atas langkah tegas jajaran Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dalam mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram.

Sepanjang periode Januari hingga April 2026, aparat berhasil membongkar puluhan kasus yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Upaya penindakan ini dinilai penting untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Kamis (30/4/2026), yang dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, serta Executive General Manager Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Iwan Yudha Wibawa bersama jajaran terkait.

Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menegaskan bahwa penyalahgunaan subsidi energi menjadi perhatian serius karena berdampak luas terhadap masyarakat.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan subsidi yang transparan dan akuntabel agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Iwan Yudha Wibawa menjelaskan bahwa perbedaan harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi salah satu pemicu utama terjadinya penyimpangan.

Ia mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi.

Dari hasil pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp7,5 miliar dari total 66 kasus. Berbagai modus operandi pun terungkap, mulai dari penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk pengisian berulang, penimbunan BBM subsidi untuk dijual kembali, penggunaan banyak barcode, hingga praktik pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi.

Terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Ia menilai penindakan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Menurutnya, Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Polri dan TNI dalam memastikan distribusi energi berjalan sesuai aturan.

Pihaknya juga menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran dalam rantai distribusi.

“Pengawasan dan monitoring terhadap mitra serta lembaga penyalur terus kami lakukan. Jika ditemukan pelanggaran, selain diproses secara hukum, Pertamina juga akan memberikan sanksi tegas, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha,” tegas Ahad.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk membeli BBM hanya di SPBU resmi serta LPG di pangkalan resmi berplang hijau.

Selain itu, masyarakat juga diminta memastikan kondisi tabung LPG masih tersegel dan menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan.

Pertamina Patra Niaga juga membuka ruang partisipasi publik dengan mengajak masyarakat melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum atau Pertamina Contact Center 135.(Djoko W)