Malangpariwara.com – Perum Jasa Tirta I (PJT I) melakukan penyesuaian pengaturan akses di kawasan Bendungan Lahor sebagai bagian dari penguatan pengelolaan bendungan yang merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus Barang Milik Negara (BMN) strategis milik negara.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat PJT I, Jumat (8/5/2026).

Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I Erwando Rachmadi mengatakan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus membangun pemahaman bersama terkait pengelolaan Bendungan Lahor.
“Bendungan Lahor sendiri merupakan salah satu Objek Vital Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 331/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang PUPR,” ujarnya.
Sebagai infrastruktur strategis sumber daya air, Bendungan Lahor memiliki fungsi penting dalam pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), serta mendukung ketahanan air, pangan, dan energi nasional.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Jasa Tirta I, perusahaan mendapat penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan pengusahaan sumber daya air, pengoperasian, pemeliharaan, hingga pengamanan aset negara yang diserahoperasikan kepada perusahaan.
“Bendungan Lahor juga tercatat sebagai barang milik negara yang pengelolaannya diserahoperasikan kepada PJT I berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 181/KPTS/1996 beserta berita acara serah terima barang milik negara/kekayaan negara yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta I,” ungkap Erwando.
Dalam rangka menjaga keamanan struktur bendungan, keselamatan publik, serta keberlangsungan operasional Obvitnas, PJT I akan melakukan pengaturan akses pada gate portal Bendungan Lahor.
Sementara Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas Perum Jasa Tirta I, Agung Nugroho Dwi Prasetyo menginformasikan selama masa sosialisasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan pada periode April hingga Juli 2026, operasional gate portal mulai diberlakukan pada 11 Mei hingga 31 Juli 2026 sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya.
“Adapun pengaturan baru akan diterapkan efektif mulai 1 Agustus 2026 dengan sejumlah ketentuan,” sebutnya.
Dikatakan Agung Nugroho, Kendaraan roda empat (R4) atau lebih tidak diperkenankan melintas di jalur puncak Bendungan Lahor, kecuali kendaraan operasional bendungan, kendaraan dinas PJT I, ambulans, dan kendaraan kepolisian.
“Kendaraan roda dua (R2) tetap diperbolehkan melintas dengan menggunakan kartu akses khusus atau membayar tarif kontribusi pemanfaatan aset,” tukasnya.
Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar, PJT I juga memberikan pembebasan biaya bagi kelompok tertentu, yakni masyarakat yang tinggal dalam radius dua kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti penjual sayur keliling yang memanfaatkan akses tersebut untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.
PJT I menegaskan bahwa jalur puncak Bendungan Lahor bukan merupakan jalan umum, melainkan jalur inspeksi yang diperuntukkan bagi kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan.
Penetapan tarif bagi pengguna roda dua disebut bukan retribusi daerah, melainkan kontribusi pemanfaatan aset negara yang dikelola perusahaan sesuai Keputusan Direksi Perum Jasa Tirta I tentang Tarif Masuk dan Keluar Kawasan Wisata Bendungan Lahor.
Penerapan sistem pembayaran non-tunai melalui e-money juga dilakukan sebagai bagian dari upaya digitalisasi dan transparansi pengelolaan operasional.
Sistem tersebut memastikan dana masuk langsung ke rekening resmi perusahaan untuk mendukung biaya operasi, pemeliharaan, serta pengamanan aset bendungan.
Selain itu, penerapan sistem non-tunai dinilai menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik.
Penyesuaian pengaturan akses ini dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan mitigasi risiko.
Getaran kendaraan berat dinilai berpotensi mengganggu alat pemantau sensitif serta memicu degradasi struktur bendungan dan jalan inspeksi yang berfungsi sebagai pelindung utama tubuh bendungan.
Aris Widya Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat di Perum Jasa Tirta I menerangkan bahwa PJT I juga mengacu pada imbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2025 yang menyebut getaran berulang akibat lalu lintas kendaraan berpotensi melemahkan struktur timbunan tubuh bendungan urukan.
“Dari sisi keamanan, pengaturan tersebut juga bertujuan mengurangi risiko vandalisme, sabotase, maupun gangguan ketertiban di kawasan Obvitnas,” terangnya.
Dalam implementasinya, PJT I mengaku telah melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah dan Kepolisian Resor Malang, guna memastikan kebijakan berjalan tertib, aman, dan dapat diterima masyarakat.
Sosialisasi juga terus dilakukan secara intensif kepada masyarakat sekitar melalui pendekatan langsung, distribusi kartu akses bagi kelompok yang berhak, serta penyampaian informasi secara terbuka untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap kebijakan tersebut.
Menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat, PJT I menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis dan solutif. Evaluasi terhadap kebijakan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan serta masukan dari berbagai pihak.
“Melalui kebijakan ini, PJT I menegaskan komitmennya dalam menjaga aset negara secara optimal sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya air tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat secara berkelanjutan,” tandasnya.(Djoko W)







