Malangpariwara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mematangkan rencana pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri.
Saat ini, proses pembentukan tinggal menunggu pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) di DPRD Kota Malang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memastikan seluruh tahapan administrasi dan struktur organisasi telah disiapkan.
Usulan pembentukan Dinas Damkar juga telah resmi disampaikan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
“Sudah kita sampaikan ke DPRD. Tinggal proses di DPRD saja. Semua sudah kita siapkan, termasuk pemisahan dari beberapa OPD yang nanti akan dijadikan satu,” ujar Wahyu, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, pembentukan Dinas Damkar menjadi langkah penting untuk memperkuat pelayanan kebencanaan dan penanganan keadaan darurat di Kota Malang.
Pemkot pun telah menghitung kebutuhan anggaran yang timbul akibat perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).
Wahyu menegaskan, tambahan anggaran yang dibutuhkan relatif kecil karena sebagian besar hanya berupa penyesuaian struktur kelembagaan.
“Kita sudah menghitung selisih terkait perubahan SOTK dan OPD. Sebenarnya hanya sedikit selisihnya. Tambahan anggaran hanya untuk kebutuhan jabatan eselon dua pada dinas baru tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, pembentukan Dinas Damkar akan menjadi prioritas utama sebelum dilakukan pemecahan OPD lain secara bertahap.
Langkah ini dinilai lebih realistis di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang masih diterapkan pemerintah daerah.
“Nanti mungkin tidak semua OPD harus dipecah sekaligus. Bisa jadi prioritas dulu, misalnya Damkar dulu yang kita adakan,” katanya.
Setelah rancangan Perda selesai dibahas DPRD, tahapan berikutnya adalah harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal). Setelah itu, baru dilakukan pengisian struktur organisasi dan pejabat pada dinas baru tersebut.
Wahyu menambahkan, pembentukan Dinas Damkar tidak lagi memerlukan persetujuan tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena rekomendasi pembentukan sebelumnya telah dikantongi Pemkot Malang.
“Rekomendasi dari Kemendagri sudah ada, jadi tinggal menuntaskan proses regulasinya saja,” tandasnya.(Djoko W)






