Velodrome Malang Terancam Jalan di Tempat, DPRD Desak Pemkot dan Pemprov Segera Sepakati Pola Pengelolaan

Malangpariwara.com – Nasib Velodrome Kota Malang kembali menjadi sorotan. Fasilitas olahraga yang dibangun untuk mendukung pembinaan atlet balap sepeda dan sepatu roda tersebut hingga kini masih menghadapi persoalan administrasi aset yang berpotensi menghambat pengembangan dan pemanfaatannya secara maksimal.

Kondisi itu mendorong Komisi B DPRD Kota Malang untuk mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera menuntaskan komunikasi dan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait status pengelolaan Velodrome.

Tanpa kejelasan pola pengelolaan, fasilitas olahraga yang menjadi salah satu kebanggaan Kota Malang tersebut dikhawatirkan sulit berkembang dan hanya berjalan di tempat.

Pertemuan itu turut dihadiri jajaran Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, BKAD Kota Malang, Bidang Aset BPKAD Provinsi Jawa Timur, serta Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur.(Ist)

Desakan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Komisi B DPRD Kota Malang ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur.

Pertemuan itu turut dihadiri jajaran Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, BKAD Kota Malang, Bidang Aset BPKAD Provinsi Jawa Timur, serta Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur.

Dalam forum tersebut, dibahas secara khusus status aset Velodrome yang hingga kini masih membutuhkan kepastian administrasi dan mekanisme pengelolaan yang jelas.

Pemerintah Kota Malang menjelaskan bahwa tanah yang menjadi lokasi berdirinya Velodrome merupakan aset milik Pemkot Malang. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dispora menyampaikan bahwa bangunan Velodrome telah tercatat sebagai aset Dispora Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2020.

Perbedaan pencatatan aset antara tanah dan bangunan inilah yang menjadi salah satu alasan perlunya penyusunan kerja sama resmi agar tidak menimbulkan hambatan dalam pengelolaan maupun pengembangan fasilitas ke depan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan bahwa persoalan administratif tersebut tidak boleh berlarut-larut hingga mengorbankan kepentingan atlet dan masyarakat yang membutuhkan sarana olahraga representatif.

Menurutnya, Velodrome memiliki posisi strategis dalam mendukung pembinaan olahraga prestasi, baik di tingkat Kota Malang maupun Jawa Timur. Karena itu, seluruh pihak harus mengedepankan solusi agar fasilitas tersebut dapat dikelola secara optimal.

“Jangan sampai persoalan administrasi membuat potensi besar Velodrome tidak berkembang. Fasilitas ini dibangun untuk mendukung pembinaan atlet dan menjadi sarana olahraga masyarakat. Karena itu harus ada langkah konkret dari kedua pemerintah daerah untuk menyelesaikan pola kerja samanya,” ujarnya.

Bayu menilai kejelasan pengelolaan akan memberikan kepastian bagi pemerintah dalam menyusun program pemeliharaan, pengembangan sarana, hingga penyelenggaraan berbagai agenda olahraga.

Dengan status yang jelas, pemerintah juga dapat lebih leluasa mengalokasikan anggaran untuk peningkatan fasilitas maupun pembinaan atlet secara berkelanjutan.

Keberadaan Velodrome selama ini memang menjadi salah satu infrastruktur olahraga penting di Kota Malang.

Selain dimanfaatkan atlet balap sepeda, fasilitas tersebut juga menjadi pusat latihan atlet sepatu roda dan berbagai kegiatan olahraga lainnya.

Potensi tersebut dinilai sangat besar untuk mendukung lahirnya atlet-atlet berprestasi sekaligus memperkuat posisi Malang sebagai salah satu kota olahraga di Jawa Timur.

Namun tanpa kepastian pengelolaan, berbagai peluang pengembangan dikhawatirkan sulit direalisasikan. Mulai dari peningkatan fasilitas, penyelenggaraan kejuaraan tingkat regional maupun nasional, hingga pemanfaatan kawasan sebagai pusat pembinaan olahraga terpadu.

Karena itu, Komisi B DPRD Kota Malang merekomendasikan agar Pemkot Malang segera melakukan tindak lanjut bersama Pemprov Jawa Timur guna merumuskan bentuk kerja sama yang saling menguntungkan dan memiliki kepastian hukum.

“DPRD merekomendasikan agar Pemkot Malang segera melakukan tindak lanjut bersama Pemprov Jawa Timur untuk merumuskan pola kerja sama pengelolaan Velodrome. Yang paling penting adalah fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan olahraga Kota Malang dan Jawa Timur, sehingga keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi atlet dan masyarakat,” tegas Bayu.

Dengan adanya kesepakatan yang jelas antara kedua pemerintah daerah, Velodrome diharapkan tidak lagi terjebak dalam persoalan administratif, melainkan dapat berkembang menjadi pusat pembinaan olahraga modern yang mampu melahirkan prestasi sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat Malang dan Jawa Timur.(Djoko W)