FSTeM UB Libatkan Publik Susun Standar Pelayanan, Siapkan Layanan Digital Tanpa Antre

Malangpariwara.com – Fakultas Sains, Teknologi, dan Matematika (FSTeM) Universitas Brawijaya (UB) mulai memperkuat transformasi pelayanan publik dengan melibatkan masyarakat dalam penyusunan Standar Pelayanan Unit Layanan Terpadu (ULT).

Foto bareng peserta Uji Publik.(Djoko W)

Melalui uji publik yang digelar Jumat (3/7/2026), fakultas menghimpun berbagai masukan dari mahasiswa, orang tua, alumni, pengguna lulusan, hingga mitra industri sebagai dasar penyusunan Peraturan Dekan (Perdek) tentang standar pelayanan.

Dekan FSTeM UB, Prof. Ir. Sukir Maryanto, S.Si., M.Si., Ph.D.(Djoko W)

Dekan FSTeM UB, Prof. Ir. Sukir Maryanto, S.Si., M.Si., Ph.D., menegaskan, uji publik dilakukan sejak tahap awal agar kebijakan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan para pemangku kepentingan.

“Kami memang mencari masukan, kritik, dan saran yang membangun. Selagi masih pada tahap awal penyusunan Peraturan Dekan, jika ada hal yang perlu disesuaikan, kami bisa melakukan perbaikan sebelum regulasi ditetapkan,” ujarnya.

Menurut Sukir, pelayanan publik tidak cukup hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga harus mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.

Karena itu, evaluasi dari pihak eksternal menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan.

Ia mencontohkan kasus orang tua mahasiswa yang menghubungi fakultas karena anaknya telah diterima bekerja sebelum menyelesaikan ujian komprehensif, sementara perusahaan meminta Surat Keterangan Lulus (SKL) dalam waktu singkat. Pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi agar pelayanan administrasi dapat lebih responsif tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang diperlukan pelayanan insidental dan masih dalam koridor regulasi, tentu bisa kita percepat. Dari situ kami belajar bahwa ada kebutuhan masyarakat yang harus direspons lebih cepat,” katanya.

Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Sumber Daya FSTeM UB, Zulfaidah Panata Gama, S.Si., M.Si., Ph.D.(Djoko W)

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Sumber Daya FSTeM UB, Zulfaidah Panata Gama, S.Si., M.Si., Ph.D., mengatakan seluruh masukan dari uji publik akan menjadi dasar penyempurnaan standar pelayanan sekaligus evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP).

“Kami akan melihat apakah SOP yang ada perlu diperbaiki, termasuk durasi pelayanan. Jika sebelumnya membutuhkan lima hari, apakah ke depan bisa dipercepat sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan terintegrasi,” ujarnya.

Menurut Zulfaidah, FSTeM UB juga menyiapkan transformasi layanan berbasis digital melalui sistem ticketing sehingga mahasiswa tidak lagi harus datang dan mengantre di Unit Layanan Terpadu.

Melalui sistem tersebut, mahasiswa cukup mengajukan permohonan secara daring, mengunggah dokumen persyaratan, kemudian sistem akan memberikan informasi mengenai jadwal penyelesaian layanan.

Transformasi digital tersebut telah diterapkan pada sejumlah layanan, salah satunya pengurusan surat bebas laboratorium melalui platform internal fakultas.

Jika sebelumnya mahasiswa harus mendatangi puluhan laboratorium dan memerlukan waktu hingga hampir dua pekan, kini proses tersebut dapat diselesaikan hanya dalam lima hingga sepuluh menit melalui sistem terintegrasi.

Selain itu, FSTeM UB juga tengah menyiapkan layanan berbasis Frequently Asked Questions (FAQ) dan chatbot kecerdasan buatan (AI) untuk menjawab berbagai pertanyaan administrasi secara otomatis, sehingga pelayanan kepada mahasiswa menjadi lebih cepat sekaligus meringankan beban kerja tenaga kependidikan.

Melalui penyusunan standar pelayanan yang melibatkan publik ini, FSTeM UB berharap dapat membangun sistem layanan yang lebih adaptif, transparan, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik di lingkungan fakultas.(Djoko W)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan