Widjaja Kadishub: Tinggal Tunggu Perwal, Program Angkutan Pelajar Gratis Kota Malang Siap Beroperasi Juli 2026

Malangpariwara.com – Program angkutan pelajar gratis yang digagas Pemerintah Kota Malang dipastikan telah memasuki tahap akhir persiapan.dan menunggu perwal.

Seluruh aspek teknis dinyatakan siap, sementara pelaksanaannya kini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum operasional.

Pemerintah Kota Malang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,9 miliar untuk menjalankan program tersebut selama enam bulan.

Dana itu akan digunakan sebagai subsidi operasional angkutan kota (angkot) yang melayani pelajar dengan skema pembayaran berdasarkan jarak tempuh.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan seluruh mekanisme pelaksanaan telah disusun bersama paguyuban angkot dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Karena itu, tidak ada lagi persoalan teknis yang menjadi penghambat.

“Kalau secara teknis tidak ada masalah, tinggal menunggu regulasi. Sambil menunggu Perwal, kami terus mematangkan seluruh persiapan bersama paguyuban angkot agar pelayanan kepada para pelajar berjalan optimal,” ujar Widjaja.

Menurutnya, subsidi operasional diberikan berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang dihitung sesuai kilometer tempuh.

Besaran tersebut telah disepakati bersama para pelaku angkutan sehingga menjadi dasar pembayaran selama program berlangsung.

Dishub mencatat setiap rute memiliki panjang yang berbeda, berkisar antara 16 hingga 21 kilometer. Dengan perhitungan tersebut, anggaran yang telah disiapkan dinilai mencukupi untuk menopang operasional hingga akhir tahun anggaran.

Pembayaran subsidi nantinya tidak dilakukan langsung kepada masing-masing pengemudi, melainkan disalurkan melalui paguyuban angkot yang bertanggung jawab mengatur distribusi kepada para sopir sesuai mekanisme yang telah disepakati.

Selain menyiapkan skema pembiayaan, Dinas Perhubungan juga menetapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sekaligus standar operasional pelayanan yang wajib dipatuhi seluruh pengemudi.

Dalam aturan tersebut, sopir diwajibkan mulai bersiaga sejak pukul 05.00 WIB, hanya melayani pelajar pada jam berangkat dan pulang sekolah, menggunakan telepon pintar sebagai bagian dari sistem pemantauan operasional, serta dilarang merokok selama bertugas.

Widjaja menegaskan, kualitas pelayanan menjadi perhatian utama karena sasaran program adalah para pelajar. Karena itu, pengemudi tidak hanya dituntut mengemudikan kendaraan dengan aman, tetapi juga memberikan rasa nyaman dan perlindungan kepada penumpang.

“Karena penumpangnya adalah anak-anak, sopir tidak hanya bertugas mengemudikan kendaraan. Mereka juga harus bersikap layaknya orang tua yang menjaga keselamatan dan kenyamanan anak-anak selama perjalanan,” tegasnya.

Sementara itu, Organda Kota Malang memastikan tidak ada lagi perbedaan pandangan mengenai besaran subsidi.

Kesepakatan bersama Pemerintah Kota Malang telah menetapkan nilai Biaya Operasional Kendaraan yang dinilai telah mempertimbangkan kondisi riil operasional angkutan di lapangan.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, pihak Organda berharap Peraturan Wali Kota segera diterbitkan agar program angkutan pelajar gratis dapat diluncurkan bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027.

Untuk mendukung pelaksanaan program, sebanyak 80 armada angkot telah disiapkan. Seluruh kendaraan beserta pengemudinya telah melalui proses seleksi dan diwajibkan memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan Dinas Perhubungan.

Program angkutan pelajar gratis diharapkan tidak hanya meringankan beban biaya transportasi keluarga, tetapi juga meningkatkan keselamatan perjalanan siswa menuju sekolah, sekaligus menghidupkan kembali peran angkutan kota sebagai transportasi publik yang aman, tertib, dan ramah bagi pelajar di Kota Malang.(Djoko W)

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan