Pemkot Malang Optimalkan DBHCHT untuk Masyarakat

Malangpariwara.com – Pemerintah Kota Malang terus memperkuat pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun 2026, dana tersebut tidak hanya diarahkan untuk mendukung layanan kesehatan, tetapi juga menyasar perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Malang agar setiap alokasi DBHCHT benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dan pekerja yang memiliki keterkaitan dengan industri hasil tembakau (IHT).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa DBHCHT merupakan amanah yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Menurutnya, dana tersebut bukan sekadar sumber pembiayaan pembangunan, melainkan instrumen untuk memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Melalui berbagai program yang didanai DBHCHT, Pemerintah Kota Malang berupaya memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, mendukung penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, serta memberdayakan masyarakat, termasuk para pekerja di industri hasil tembakau. Dengan demikian, manfaat DBHCHT dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat,” ujar Wahyu.

Sektor kesehatan menjadi prioritas utama dalam pemanfaatan DBHCHT tahun 2026.

 

Pemerintah Kota Malang mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,12 miliar untuk membiayai kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Melalui program tersebut, masyarakat prasejahtera tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya iuran setiap bulan.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan karena faktor ekonomi.

Selain kesehatan, perlindungan terhadap pekerja sektor informal juga menjadi perhatian.

 

Walikota Malang secara simbolis menyerahkan anggaran program asuransi ketenagakerjaan .(Ist)

Pemerintah Kota Malang mengalokasikan Rp3,03 miliar untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi berbagai kelompok pekerja rentan, seperti pengemudi ojek online, pelaku UMKM, pekerja seni, perangkat masyarakat, hingga kelompok masyarakat lainnya yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja yang setiap hari menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.

Di bidang perlindungan sosial, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para pekerja Industri Hasil Tembakau.

Untuk program ini, Pemkot Malang mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,36 miliar sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan ekonomi para pekerja yang menjadi bagian penting dalam rantai industri hasil tembakau.

Sementara itu, sektor infrastruktur memperoleh alokasi Rp3,79 miliar yang digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas jalan di kawasan industri hasil tembakau. Perbaikan infrastruktur tersebut diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat, mempercepat distribusi barang, meningkatkan efisiensi aktivitas ekonomi, sekaligus memperkuat daya saing kawasan industri di Kota Malang.

Pemanfaatan DBHCHT juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan keterampilan kerja dengan anggaran sebesar Rp1,44 miliar.

Program ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi masyarakat agar memiliki daya saing yang lebih baik di dunia kerja, sekaligus membuka peluang lahirnya wirausaha baru yang mampu menggerakkan perekonomian daerah.

Menurut Wahyu, seluruh program tersebut dirancang agar manfaat DBHCHT tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mampu memberikan dampak berkelanjutan terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah DBHCHT yang diterima Pemerintah Kota Malang benar-benar kembali kepada masyarakat melalui program-program yang berdampak langsung. Dengan pengelolaan yang tepat sasaran, DBHCHT tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat hari ini, tetapi juga menjadi investasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di masa depan,” tegasnya.

Melalui berbagai program tersebut, Pemerintah Kota Malang berharap DBHCHT tidak hanya dipandang sebagai dana transfer dari pemerintah pusat, tetapi menjadi instrumen pembangunan yang mampu memperkuat jaring pengaman sosial, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas perlindungan bagi pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Kota Malang.(Djoko W).(ADV)