SURABAYA
MALANGPARIWARA.COM. – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana senilai Rp650 juta yang berkaitan dengan pembiayaan keberangkatan jemaah umrah kini memasuki tahap penyidikan di Polrestabes Surabaya.
Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan cepat, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kuasa hukum pelapor, Sahlan SH, S.Pd.I., MH., CLA., menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan tercatat di Polrestabes Surabaya dengan nomor TBL/B/1209/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Menurut Sahlan, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, laporan tersebut telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan karena dinilai terdapat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan berdasarkan hasilnya perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP maupun ketentuan dalam KUHP yang baru,” ujar Sahlan dalam keterangan pers di Surabaya, Kamis (10/7/2026).
Sahlan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari hubungan antara kliennya dengan seseorang berinisial MAI yang dikenal sejak 2023 melalui komunitas mobil Pajero Indonesia Bersatu (PIB).
Dalam komunikasi tersebut, terlapor yang disebut berprofesi sebagai notaris di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kemudian menawarkan kerja sama pembiayaan keberangkatan jemaah umrah.
Berdasarkan keterangan pelapor, MAI saat itu menyampaikan kebutuhan dana talangan untuk mendukung keberangkatan sekitar 120 jemaah umrah.
Dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam jangka waktu dua minggu hingga maksimal tiga bulan.
“Karena adanya rasa percaya, pelapor kemudian menyerahkan dana sebesar Rp650 juta melalui transfer kepada terlapor,” jelas Sahlan.
Sebelum transaksi dilakukan, lanjut Sahlan, pelapor mengaku sempat diberikan sejumlah dokumen yang disebut sebagai bentuk jaminan, di antaranya cek dari pihak ketiga serta sertifikat tanah.
Sebaliknya menurut pelapor, dokumen tersebut tidak dapat direalisasikan sebagaimana yang sebelumnya disampaikan.
Setelah batas waktu pengembalian dana terlewati, uang tersebut disebut belum dikembalikan.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga telah ditempuh, termasuk melalui dua kali penyampaian surat somasi, namun belum menemukan titik penyelesaian.
Karena tidak adanya pengembalian dana maupun penyelesaian yang diharapkan, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.
Sahlan berharap penyidik dapat segera melakukan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur, termasuk memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan.
Ia juga meminta agar penyidik melakukan pengembangan apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta maupun alat bukti baru.
“Kami berharap perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan objektif sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh pelapor.
Status hukum para pihak sepenuhnya masih menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.( Djoko W)








