Jakarta, 12 Juli 2026
Malangpariwara.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia kembali menyampaikan sikap resminya terkait upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam rilis resmi jilid II yang diterbitkan pada 10 Juli 2026, organisasi tersebut menilai langkah pemberantasan korupsi harus lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan, bukan hanya penindakan.
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, menyebut berbagai perkembangan dalam 24 jam terakhir, termasuk penggeledahan di 12 lokasi yang dikabarkan menemukan brankas berisi uang tunai sekitar Rp60 miliar dan emas seberat 74 kilogram, menjadi pengingat bahwa kebocoran uang negara masih menjadi persoalan serius.
Di saat yang sama, ia juga menyinggung kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai sedang menghadapi tekanan, termasuk menurunnya daya beli.
Menurut Ali Zaini, setiap dana negara yang diselewengkan sejatinya merupakan hak masyarakat yang seharusnya digunakan untuk membiayai pendidikan, layanan kesehatan, penguatan UMKM, hingga pembangunan.
“Setiap rupiah yang dikorupsi adalah mimpi rakyat yang dirampas. Uang negara harus kembali kepada rakyat, bukan berhenti di brankas para pelaku korupsi,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, LPKAN Indonesia menyampaikan tiga desakan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pertama, pemerintah diminta menjadikan pencegahan korupsi sebagai prioritas utama.
Menurut LPKAN, selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada penindakan, padahal upaya pencegahan dinilai lebih efektif untuk meminimalkan potensi penyimpangan sejak awal.
Kedua, LPKAN mendesak agar seluruh pejabat negara diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan hasilnya dibuka kepada publik.
Kewajiban tersebut diusulkan berlaku mulai dari menteri, gubernur, bupati dan wali kota hingga kepala desa.
Ali Zaini menilai keterbukaan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting untuk membangun transparansi sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
“Rakyat berhak mengetahui harta kekayaan para pejabat. Keterbukaan menjadi benteng agar penyelenggara negara tidak mudah tergoda melakukan korupsi,” ujarnya.
Desakan ketiga adalah pembentukan mekanisme “Satu Komando, Satu Pintu” melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Konsep tersebut mengusulkan sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung, KPK, BPK, Kementerian Keuangan, serta kalangan akademisi dalam satu satuan tugas yang berada di bawah koordinasi langsung Presiden.
Menurut LPKAN, satgas tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara agar dapat dimanfaatkan kembali melalui APBN maupun APBD.
Dana hasil penyelamatan aset negara, kata Ali Zaini, harus diprioritaskan untuk empat sektor utama, yakni pendidikan, kesehatan, pengembangan UMKM, dan pembangunan daerah.
“Hentikan ego sektoral. Yang paling penting adalah bagaimana uang negara bisa diselamatkan dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Menutup pernyataannya, LPKAN Indonesia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi perlu dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu pencegahan melalui keterbukaan LHKPN, penindakan yang terintegrasi melalui satu komando, serta pemanfaatan kembali aset hasil penyelamatan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jika uang hasil korupsi tidak kembali untuk membangun sekolah, puskesmas, UMKM, dan kebutuhan rakyat lainnya, maka tujuan utama pemberantasan korupsi belum sepenuhnya tercapai,” pungkas R. Mohammad Ali Zaini. (Djoko W)






