Jakarta
Malamgpariwara.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menghentikan sementara (moratorium) seluruh rencana regulasi baru di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) hingga tersedia kajian yang komprehensif. Menurut LPKAN, setiap kebijakan yang menyangkut industri tersebut harus mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, sosial, hingga budaya secara seimbang.
Ketua Umum LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, mengatakan industri hasil tembakau memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional. Selain menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara melalui cukai yang disebut mencapai lebih dari Rp200 triliun per tahun, sektor ini juga menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 4,2 juta pekerja langsung atau sekitar 13,2 juta jiwa apabila termasuk anggota keluarga mereka.
Dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat (17/7/2026), Ali Zaini menegaskan bahwa polemik mengenai industri hasil tembakau tidak semata-mata berkaitan dengan produk tembakau, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup jutaan masyarakat.
“Ini bukan soal rokok. Ini soal perut 13,2 juta rakyat Indonesia. Ini soal masa depan desa. Ini soal kedaulatan ekonomi negara. Pemerintah tidak boleh menjadikan Indonesia sebagai laboratorium kebijakan global,” tegasnya.
LPKAN menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola industri, termasuk pemberantasan peredaran rokok ilegal serta upaya menutup kebocoran penerimaan negara. Namun, organisasi tersebut mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak justru menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat yang bergantung pada sektor hasil tembakau.
Menurut Ali Zaini, Indonesia memiliki keunikan karena menjadi satu-satunya negara dengan industri kretek yang berkembang sebagai bagian dari sejarah dan budaya bangsa. Karena itu, keberlangsungan industri tersebut dinilai tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan identitas nasional.
LPKAN juga mengingatkan adanya potensi kerugian ekonomi yang disebut dapat mencapai Rp700 triliun apabila regulasi baru diterapkan tanpa kajian menyeluruh. Dampak tersebut diperkirakan akan dirasakan tidak hanya oleh petani tembakau dan cengkeh, tetapi juga sektor UMKM, industri percetakan, kemasan, transportasi, hingga perbankan.
Selain itu, LPKAN menilai regulasi yang tidak tepat berpotensi memicu penurunan harga komoditas tembakau dan cengkeh, meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK), berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah, hingga munculnya persoalan sosial akibat tekanan ekonomi.
Sebagai bentuk sikap resmi, LPKAN menyampaikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah. Di antaranya moratorium seluruh regulasi baru di sektor IHT hingga tersedia kajian komprehensif, pelibatan petani tembakau dan cengkeh dalam penyusunan kebijakan, jaminan harga dan kepastian pasar bagi petani, penyatuan arah kebijakan di bawah koordinasi Presiden, penguatan fungsi pengawasan DPR RI, pelibatan Kepolisian RI dalam mengkaji dampak terhadap stabilitas keamanan, serta memastikan seluruh kebijakan mengedepankan kepentingan nasional.
Ali Zaini menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat dan perlindungan terhadap kehidupan ekonomi rakyat seharusnya berjalan beriringan, bukan dipertentangkan.
“Menjaga kesehatan rakyat adalah tugas negara. Menjaga perut rakyat juga tugas negara. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Jangan jadikan Indonesia laboratorium. Indonesia adalah rumah, dan di dalamnya ada 13,2 juta keluarga yang menitipkan masa depannya kepada negara,” ujarnya.
LPKAN berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan baru di sektor industri hasil tembakau. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat, keberlangsungan ekonomi nasional, kesejahteraan pelaku usaha dan petani, serta pembangunan yang berkelanjutan.
Catatan redaksi: Pernyataan dalam berita ini merupakan sikap resmi LPKAN Indonesia sebagaimana disampaikan dalam rilis pers. Data mengenai jumlah tenaga kerja, kontribusi penerimaan negara, serta estimasi potensi kerugian merupakan klaim yang disampaikan oleh LPKAN.( Djoko W)






