Pendapatan Daerah Kota Malang Naik Rp19,32 Miliar Menjadi Rp2,326 Triliun

MALANGPARIWARA.COMĀ  – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan dan pengesahan berikutnya.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang setelah Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang melakukan serangkaian pembahasan secara intensif.

Berdasarkan hasil pembahasan, target pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp19,32 miliar.

Semula, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS ditetapkan sebesar Rp2.306.893.626.948,38. Setelah pembahasan, angkanya meningkat menjadi Rp2.326.221.271.844,63.

Ketua DPRD Kota Malang sekaligus Ketua Banggar, Amithya Ratnanggani Siraduhita, S.S., mengatakan kenaikan tersebut terutama berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tambahan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

ā€œJumlah PAD Kota Malang setelah pembahasan disepakati naik menjadi Rp1,095 triliun dari sebelumnya Rp1,086 triliun. Kenaikan ini bersumber dari penyesuaian target pajak daerah serta optimalisasi lain-lain PAD yang sah,ā€ ujar Amithya.

Secara rinci, penerimaan pajak daerah bertambah Rp1,325 miliar sehingga totalnya mencapai Rp895,315 miliar.

Tambahan tersebut berasal dari Pajak Air Tanah sebesar Rp75 juta, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman Rp500 juta, PBJT jasa parkir Rp500 juta, serta PBJT jasa kesenian dan hiburan Rp250 juta.

Sementara itu, pos lain-lain PAD yang sah mengalami peningkatan cukup signifikan, yakni sebesar Rp7,67 miliar.

Atas peningkatan tersebut, Banggar mendorong Pemerintah Kota Malang untuk mempertahankan sekaligus mengoptimalkan tren positif penerimaan pajak daerah.

Hingga pertengahan Agustus 2026, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat mencapai 59,55 persen.

Banggar juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkuat langkah intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan.

Upaya tersebut dinilai penting agar target PAD dapat terealisasi secara optimal hingga akhir tahun anggaran.

Di sisi lain, anggaran belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Dari semula Rp2,610 triliun, belanja daerah meningkat menjadi Rp2,629 triliun atau bertambah sekitar Rp19,32 miliar.

Alokasi belanja terbesar berada pada sektor pendidikan dan kebudayaan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp727,13 miliar. Selanjutnya, Dinas Kesehatan mendapat alokasi Rp401,45 miliar, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) sebesar Rp231,77 miliar.

Amithya menegaskan, setelah melalui pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD, materi Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2026 dinilai telah memenuhi dasar untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

ā€œBanggar menilai Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2026 secara materi sudah dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap pengesahan berikutnya,ā€ pungkasnya.(Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *