Darurat SLF di Jatim, Ribuan Gedung Disorot: SDM Ahli Masih Defisit

SURABAYA,MALANGPARIWARA.COM – Pembangunan gedung di Jawa Timur terus melaju, tetapi kepastian keselamatan dan kepatuhan hukumnya masih menjadi sorotan.

Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) mengungkap persoalan gedung yang disebut masih beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Persoalan ini dinilai tidak berhenti pada kelengkapan administrasi. Tanpa SLF, aspek kelaikan bangunan mulai struktur, proteksi kebakaran, kelistrikan hingga keselamatan pengguna belum memperoleh kepastian sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

Ketua LKHAI Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H., menyebut kondisi tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha. Apalagi, pembangunan berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,33 persen serta investasi Rp147,3 triliun pada 2024.

“Bom waktu” itu, menurut LKHAI, semakin serius karena kebutuhan tenaga ahli bersertifikat belum sebanding dengan kebutuhan di lapangan.

LKHAI memperkirakan Jawa Timur membutuhkan sedikitnya 25.000 tenaga ahli konstruksi bersertifikat SKK. Namun, ketersediaannya disebut belum mencapai 40 persen.

Kesenjangan tersebut berdampak pada kapasitas pemerintah daerah dalam memastikan proses pemeriksaan dan penilaian bangunan dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi sesuai standar.

“Bagaimana sebuah gedung pelayanan publik atau gedung komersial bisa dinyatakan laik fungsi jika dukungan tenaga ahli bersertifikat masih terbatas?” kata Mohammad Syarifudin.

PBG dan SLF Masih Belum Dipahami

Masalah berikutnya berada pada sisi pemahaman regulasi.

Peralihan dari IMB ke PBG, menurut LKHAI, belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Sebagian pemilik ruko, gudang, tempat usaha hingga pengelola fasilitas publik dinilai belum memahami kewajiban memiliki PBG sebelum pembangunan dan SLF sebelum bangunan digunakan.

Akibatnya, pola pembangunan dan pengoperasian bangunan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi masih ditemukan.

LKHAI menilai persoalan ini membutuhkan sosialisasi yang lebih masif. Pengawasan juga harus berjalan beriringan agar kepatuhan tidak hanya dikejar ketika pelanggaran sudah terjadi.

Sebab, SLF bukan sekadar dokumen. Sertifikat tersebut berkaitan dengan kepastian bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan keselamatan penggunanya.

Bukan Hanya Gedung, Kontrak Pemerintah Juga Butuh Ahli

Defisit tenaga profesional ternyata tidak hanya terlihat di sektor konstruksi. Perwakilan PT Forjasi Lentera Indonesia, Rachmatika Ramadhani, menyebut kebutuhan dunia kerja kini bergeser. Pemerintah, BUMN dan swasta tidak cukup hanya membutuhkan lulusan perguruan tinggi.

“BUMN, Pemda, dan swasta saat ini tidak hanya membutuhkan sarjana, tetapi membutuhkan profesional yang memiliki kompetensi dan sertifikasi BNSP,” ujarnya.

Menurutnya, penyusunan kontrak, pengadaan, penyelesaian sengketa hingga audit kepatuhan membutuhkan tenaga dengan kompetensi spesifik.

Di sinilah kebutuhan Certified Legal Auditor (CLA), Certified Contract Drafter (CCD), Certified Procurement Contract Drafter (CPCD) dan Certified Mediator Conciliator (CMC) menjadi bagian dari penguatan profesionalisme.

Persoalannya sederhana tetapi mendasar: jumlah sarjana terus bertambah, sementara tenaga profesional dengan sertifikasi kompetensi spesifik masih terbatas.

Gerakan Nasional Siapkan SDM Bersertifikat

LKHAI bersama LPKAN Indonesia, PT Forjasi Lentera Indonesia, PT Utama Lestari Indonesia, Jimly School of Law and Government serta LSP Jimly (Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia) kemudian menggagas Gerakan Nasional Menyiapkan SDM Profesional Bersertifikat BNSP.

Gerakan yang diresmikan di Surabaya, 10 September 2026, tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan tenaga profesional di sektor konstruksi maupun hukum.

Untuk konstruksi, program mencakup SKK Ahli Bangunan Gedung, SKK Manajemen Konstruksi, SKK K3 Konstruksi, BIM serta audit kelaikan bangunan.

Sementara sektor hukum mencakup CLA, CCD, CPCD dan CMC. Mahasiswa juga disiapkan melalui program Asisten Mediator dan Asisten Contract Drafter yang dapat menjadi kompetensi pendamping dalam SKPI.

Mohammad Syarifudin menegaskan, gerakan tersebut tidak semata mengejar sertifikat.

Target akhirnya adalah membangun SDM yang memahami regulasi sekaligus mampu menerapkannya secara profesional.

“Kalau SDM profesional dan memahami hukum, potensi pelanggaran dapat ditekan. Bangunan lebih terjamin, kontrak lebih tertata dan pelayanan publik semakin berkualitas,” pungkasnya.(Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *