MALANGPARIWARA.COM — Beban mengajar 24 jam, tugas mengajar di luar kompetensi, hingga minimnya ruang kompetisi bagi siswa menjadi keluhan utama yang disampaikan para guru olahraga di Malang Raya kepada Komisi E DPRD Jawa Timur.
Aspirasi tersebut mengemuka saat Komisi E menyerap langsung masukan dari guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK).
Pertemuan itu sekaligus membuka persoalan riil yang dihadapi tenaga pendidik di sekolah, terutama terkait pemenuhan jam mengajar dan pembinaan prestasi siswa.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, mengatakan salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya guru olahraga yang harus mengajar mata pelajaran lain di luar bidang keahliannya.
“Tadi kami menemukan fakta, guru olahraga ternyata juga dibebani mengajar bahasa daerah. Peta bawah ini sangat kita butuhkan untuk melihat kekurangan guru di masing-masing mata pelajaran, sehingga kita tahu persis kebutuhan riil mereka di sekolah,” ujar Sri Untari.
Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pemetaan kebutuhan guru berdasarkan mata pelajaran.
Dengan data yang lebih akurat, distribusi tenaga pendidik di sekolah diharapkan tidak lagi membuat guru mengajar di luar kompetensinya hanya demi memenuhi kebutuhan jam pelajaran.
Keluhan lain yang paling mendesak berkaitan dengan kewajiban memenuhi 24 jam tatap muka.
Para guru mengusulkan agar komposisi jam tersebut lebih fleksibel, dengan 18 jam untuk pembelajaran reguler dan enam jam untuk pembinaan prestasi.
Usulan itu muncul karena aktivitas pembinaan ekstrakurikuler selama ini belum sepenuhnya diakui sebagai jam tatap muka. Padahal, pembinaan tersebut menyita waktu dan tenaga guru serta menjadi bagian penting dalam mengembangkan potensi siswa di bidang olahraga.
Tak berhenti pada persoalan jam mengajar, para guru juga menyoroti terbatasnya kompetisi olahraga pelajar.
Banyak sekolah memiliki beragam ekstrakurikuler, tetapi kesempatan siswa untuk menguji kemampuan melalui pertandingan masih minim.
Agenda seperti O2SN dinilai belum cukup menampung potensi siswa. Karena itu, para guru mendorong pemerintah daerah menghadirkan kompetisi secara berjenjang, mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penyelenggaraan turnamen seperti Bupati Cup yang dapat menjadi jalur pembinaan sekaligus pencarian bibit atlet.
Sri Untari menegaskan, seluruh aspirasi tersebut akan dibawa ke pembahasan legislatif, khususnya dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan yang tengah digodok Komisi E DPRD Jatim.
“Masukan ini sangat berharga karena datang langsung dari para aplikator di lapangan. Raperda yang sedang kami proses ini membutuhkan masukan konkret seperti ini. Soal beban jam mengajar dan pengakuan pembinaan ekskul juga akan kami komunikasikan ke Dinas Pendidikan agar ada kebijakan yang solutif,” tegasnya.
Bagi Komisi E, persoalan guru olahraga tidak semata soal pemenuhan jam mengajar. Di balik persoalan tersebut terdapat kebutuhan yang lebih besar, yakni memastikan pembinaan olahraga pelajar memiliki dukungan regulasi, tenaga pendidik yang sesuai kompetensi, serta ruang kompetisi yang berkelanjutan.(Djoko W)






