SMA PJJ Jadi Jalan Keluar Anak Putus Sekolah, Komisi E Jatim Dorong Akses Pendidikan Fleksibel

MALANGPARIWARA.COM — Anak yang terpaksa bekerja, menjadi atlet, mondok di pesantren, hingga mereka yang terkendala kondisi ekonomi tak boleh kehilangan hak untuk menyelesaikan pendidikan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim kini memperkuat SMA Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai salah satu jalur untuk menekan angka anak tidak sekolah (ATS).

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menegaskan transformasi SMA Terbuka menjadi SMA PJJ bukan sekadar perubahan model pembelajaran.

Program tersebut dinilai menjadi instrumen penting untuk membuka kembali akses pendidikan bagi anak-anak yang tidak mampu mengikuti pola sekolah reguler.

Hal itu disampaikan Sri Untari seusai bertemu dengan para guru olahraga di Kabupaten Malang, Selasa (22/9), di Kepanjen.

“Hadirnya SMA Terbuka yang sekarang bertransformasi menjadi SMA PJJ ini sangat efektif menekan angka putus sekolah. Mereka tetap memperoleh ijazah resmi negeri dan mendapat ilmu yang setara, tanpa harus kehilangan waktu untuk bekerja atau berlatih bagi yang berstatus atlet,” tegas Sri Untari.

Menurut dia, fleksibilitas menjadi kekuatan utama SMA PJJ. Anak-anak yang waktunya tersita untuk bekerja membantu ekonomi keluarga, menjalani pembinaan sebagai atlet, mengikuti pendidikan pesantren, maupun menghadapi kondisi sosial tertentu tetap memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan menengah.

Persoalan ini dinilai mendesak karena jumlah anak tidak sekolah di Jawa Timur masih mencapai sekitar 44 ribu anak dari jenjang SD hingga SMA.

Di Kabupaten Malang, lebih dari 1.000 anak pada usia jenjang SMA tercatat mengalami putus sekolah.

Sri Untari mengatakan keberlanjutan SMA Terbuka sebelumnya sempat menghadapi ketidakpastian. Namun, Komisi E DPRD Jatim kemudian mendorong kepastian keberadaan program tersebut melalui audiensi dengan Pemprov Jatim. Dari proses itu, SMA Terbuka akhirnya memperoleh payung hukum dan bertransformasi menjadi SMA PJJ.

“Ini harus terus diperkuat. Jangan sampai anak-anak yang memiliki keterbatasan waktu kemudian kehilangan kesempatan mendapatkan pendidikan formal,” ujarnya.

Di Kabupaten Malang, pelaksanaan SMA PJJ menginduk pada SMAN 1 Kepanjen. Pengelola SMA PJJ Kabupaten Malang, Nanang Winarto, menyebut saat ini terdapat 62 siswa kelas X, 57 siswa kelas XI, dan 63 siswa kelas XII.

Para siswa tersebar di tujuh Tempat Kegiatan Belajar (TKB), antara lain Pagak, Ngebruk, Tumpang, Bululawang, Tajinan/Curungrejo hingga kawasan sekitar Terminal Arjosari.

Menurut Nanang, karakter peserta didik SMA PJJ memang berbeda dengan sekolah reguler. Sebagian besar membutuhkan sistem belajar yang dapat menyesuaikan aktivitas dan kondisi mereka.

“Sekolah ini melayani anak-anak yang memang tidak tertampung di sekolah reguler karena kendala waktu. Sistem belajarnya sekitar 80 persen daring melalui LMS dan 20 persen tatap muka, baik melalui guru kunjung ke TKB maupun kegiatan tertentu di sekolah induk,” jelasnya.

Peserta didik SMA PJJ bahkan tidak hanya berasal dari Kabupaten Malang. Nanang menyebut terdapat siswa dari sejumlah daerah lain, termasuk Probolinggo hingga Madura.

Yang tak kalah penting, status lulusan SMA PJJ tetap setara dengan lulusan sekolah negeri reguler.

Dengan ketentuan usia pendaftar maksimal 21 tahun, peserta didik tetap memperoleh ijazah resmi setelah menyelesaikan seluruh proses pendidikan.

Jalur ini juga tidak berhenti pada pemenuhan ijazah. Sejumlah lulusan SMA PJJ tercatat mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri, antara lain Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Pendaftaran SMA PJJ dibuka setiap tahun setelah rangkaian SPMB/PPDB jalur reguler selesai.

Skema tersebut memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak yang belum memperoleh tempat di sekolah reguler, agar tidak langsung terputus dari sistem pendidikan formal.

Dengan demikian, SMA PJJ bukan sekadar alternatif bagi siswa yang gagal masuk sekolah reguler.

Program ini menjadi jembatan agar keterbatasan ekonomi, waktu, pekerjaan, aktivitas olahraga, maupun kondisi sosial tidak berubah menjadi alasan seorang anak kehilangan masa depan pendidikannya.(Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *