Terima Aspirasi FSPMI, Komisi E DPRD Jatim Kawal UMP 2027 dan Raperda Jaminan Pesangon

SURABAYA, Malangpariwara.com – Komisi E DPRD Jawa Timur menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan pekerja, mulai dari pengawalan regulasi ketenagakerjaan di tingkat pusat, perjuangan upah layak, hingga pembentukan regulasi jaminan pesangon di daerah.

Komitmen itu disampaikan Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, setelah menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim bersama sejumlah elemen buruh di Ruang Rapat Komisi E DPRD Jatim, Senin (5/10/2026).

Dalam audiensi tersebut, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya percepatan pembahasan dan pengesahan UU Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Buruh juga menolak ketentuan pengali pesangon 0,5 serta meminta penataan ulang sistem alih daya atau outsourcing agar tidak semakin melemahkan posisi pekerja.

Sri Untari menyatakan siap menjalin komunikasi dengan pimpinan Komisi IX DPR RI untuk mengawal tindak lanjut putusan MK tersebut.

“Kebetulan pimpinan Komisi IX DPR RI satu partai dengan kami. Kami bisa berkoordinasi untuk melihat sejauh mana amanat perbaikan undang-undang tersebut dilaksanakan,” ujar penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim itu.

Tak hanya regulasi ketenagakerjaan, persoalan upah menjadi tuntutan utama buruh. Mereka meminta UMP Jawa Timur 2027 mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp3,5 juta, sekaligus mendorong kenaikan UMK di kisaran 7,5 hingga 9 persen.

Sri Untari menilai tuntutan tersebut relevan dengan kondisi ekonomi dan meningkatnya biaya hidup pekerja. Karena itu, Komisi E akan mendorong dialog bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim untuk mencari titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Beras naik, minyak naik, sabun naik, semuanya naik. Kondisi ekonomi 2025 dan 2026 ini sudah beda. Secara pribadi dan lembaga, tuntutan KHL ini memang harus kita usahakan bersama pengusaha,” tegas legislator dari Dapil Malang Raya tersebut.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Buruh menyebut sekitar 40 persen dari estimasi tujuh juta pekerja di Jawa Timur belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Komisi E tidak ingin angka tersebut berhenti sebagai data sepihak. Untari mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi lintas sektor dengan melibatkan Apindo, Disnakertrans Jatim, BPJS Ketenagakerjaan, dan DPMPTSP.

“Data dari teman-teman buruh ini harus kami konfirmasi silang. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Apindo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPJS Ketenagakerjaan, serta DPMPTSP untuk mencocokkan data kepesertaan dan mencari solusi bersama,” jelasnya.

Komisi E juga menyoroti keluhan buruh terkait kendala administratif dalam mengakses program diskon 20 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk itu, Disnakertrans Jatim didorong memperluas sosialisasi secara daring agar program tersebut lebih mudah diakses pekerja.

Yang tak kalah penting, Komisi E menyambut dorongan pembentukan regulasi daerah mengenai jaminan pesangon sebagai instrumen perlindungan pekerja di tengah ancaman PHK.

Sri Untari bahkan menyatakan Raperda Jaminan Pesangon berpeluang diajukan sebagai usul inisiatif Komisi E DPRD Jatim.

“Kami berkeinginan menjadikan Raperda Jaminan Pesangon ini sebagai usul inisiatif Komisi E DPRD Jatim agar perlindungan terhadap buruh dapat berjalan lebih maksimal,” pungkasnya.(Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *