Korupsi Dana Bencana di BNPB Disorot, LPKAN Desak KPK Bongkar Tuntas hingga Aset Pelaku

SURABAYA, Malangpariwara.com – Dugaan korupsi dana penanggulangan bencana di tengah penderitaan masyarakat memantik kecaman keras Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia). Lembaga tersebut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas perkara yang menyeret lima pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai tersangka, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Ketua DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, SE., M.Si., menilai dugaan korupsi dalam pengelolaan dana kebencanaan merupakan persoalan serius karena menyangkut keselamatan, pemulihan, dan hak masyarakat terdampak untuk mendapatkan bantuan secara layak.

Menurut dia, dana yang semestinya digunakan untuk penanganan darurat, penyediaan logistik, serta pemulihan infrastruktur tidak boleh disalahgunakan ketika masyarakat tengah berjuang menghadapi dampak bencana.

“Ini bukan sekadar persoalan penyimpangan anggaran. Jika dana penanggulangan bencana benar-benar dikorupsi, masyarakat yang sedang kehilangan rumah, akses pendidikan, fasilitas kesehatan, bahkan anggota keluarganya, akan menanggung penderitaan yang lebih berat,” tegas Sugiharto dalam keterangan resminya, Rabu (15/10/2026).

Bencana Meluas, Pengawasan Dana Publik Harus Diperketat

Sugiharto mengingatkan, Indonesia menghadapi tantangan kebencanaan yang kompleks, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, tanah longsor, hingga kerusakan infrastruktur yang memutus akses masyarakat terhadap layanan dasar.

Besarnya risiko tersebut menuntut pengelolaan anggaran kebencanaan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Setiap rupiah yang dialokasikan negara, menurut dia, harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ia juga menyoroti posisi Indonesia sebagai negara dengan kawasan hutan tropis yang luas dan ekosistem gambut yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan iklim global.

Namun, tekanan terhadap lingkungan dan meningkatnya risiko bencana membutuhkan respons yang tidak hanya cepat, tetapi juga didukung tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Ketika masyarakat menghadapi kebakaran hutan, banjir, dan longsor, negara harus hadir dengan penanganan yang cepat dan anggaran yang tepat sasaran. Jangan sampai di tengah situasi darurat justru muncul persoalan korupsi yang menggerus kepercayaan publik,” ujarnya.

Kerusakan Infrastruktur Memperberat Penderitaan Warga

Dampak bencana tidak berhenti pada korban jiwa dan kerusakan rumah. Putusnya jembatan, rusaknya jalan, serta terganggunya fasilitas pendidikan dan kesehatan dapat membuat masyarakat terisolasi dan memperlambat pemulihan kehidupan mereka.

Di wilayah terdampak, akses yang terputus bisa menghambat distribusi bahan pangan, bantuan darurat, dan kebutuhan medis. Anak-anak berisiko kehilangan waktu belajar, sementara warga yang membutuhkan layanan kesehatan menghadapi kesulitan menjangkau fasilitas medis.

Kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan anggaran penanganan dan pemulihan bencana dikelola secara bertanggung jawab.

Bagi LPKAN Indonesia, pengawasan terhadap dana kebencanaan tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan administratif. Penelusuran harus menjangkau kesesuaian penggunaan anggaran, penerima manfaat, pelaksanaan pekerjaan, hingga kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak yang tidak berhak.

“Dana bencana harus digunakan untuk membantu korban dan memulihkan kehidupan masyarakat. Setiap dugaan penyimpangan harus dibuka secara terang agar publik mengetahui apakah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” kata Sugiharto.

LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset

DPP LPKAN Indonesia menyatakan mendukung langkah KPK dalam mengusut perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan BNPB. Namun, penanganan perkara tersebut diminta tidak berhenti pada penetapan tersangka.

LPKAN menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, KPK diminta mengusut perkara hingga tuntas. Penyidik didesak menelusuri aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti, serta menelusuri aset yang berkaitan dengan tindak pidana apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.

Kedua, pelaku dituntut mendapat hukuman maksimal sesuai hukum. LPKAN meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan ketentuan pemberatan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (2), apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi.

Ketentuan tersebut mengatur kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu. Penerapannya tetap harus didasarkan pada unsur dan kondisi yang ditentukan undang-undang serta pembuktian dalam proses peradilan.

Ketiga, audit investigatif terhadap anggaran kebencanaan perlu dilakukan. LPKAN mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa penggunaan anggaran BNPB selama periode 2023–2025, terutama pos anggaran yang berkaitan dengan penanganan darurat, karhutla, serta rehabilitasi infrastruktur dan fasilitas publik.

LPKAN juga meminta pengawasan terhadap penggunaan anggaran oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diperkuat sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Keempat, pemerintah diminta memperkuat pengawasan internal BNPB. LPKAN mendesak Presiden dan pihak berwenang mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang terbukti terlibat, sesuai ketentuan hukum dan prosedur kepegawaian. Pembenahan sistem pengawasan juga dinilai penting agar celah penyalahgunaan anggaran tidak terus berulang.

Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Bagi Sugiharto, perkara dugaan korupsi dana kebencanaan bukan hanya menyangkut pertanggungjawaban individu, tetapi juga menyangkut integritas lembaga yang memiliki mandat melindungi masyarakat dari ancaman bencana.

Penanganan yang transparan dibutuhkan untuk memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti, pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, dan anggaran kebencanaan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

LPKAN Indonesia menyatakan akan mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong pengawasan publik terhadap tata kelola anggaran kebencanaan.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah menjadi korban bencana kembali dirugikan oleh penyalahgunaan kewenangan. Penegakan hukum harus berjalan tuntas, aset yang terbukti berasal dari tindak pidana harus ditindak sesuai hukum, dan sistem pengawasan harus diperbaiki,” pungkas Sugiharto.

LPKAN menegaskan, penanganan dugaan korupsi tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas pengelolaan dana bencana. Sebab, dalam situasi darurat, anggaran negara bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan sumber daya yang menentukan seberapa cepat masyarakat dapat diselamatkan dan bangkit dari bencana.(Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *