Rp4,9 Triliun Dana JKN Belum Dibayarkan, BPJS Kesehatan Targetkan Tuntas Akhir Oktober

Berita2 views

JAKARTA, Malangpariwara.com – Sebanyak Rp4,9 triliun dari total bantuan pemerintah sebesar Rp10 triliun untuk menjaga kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih menunggu penyelesaian proses verifikasi klaim rumah sakit. BPJS Kesehatan menargetkan pembayaran sisa dana tersebut rampung paling lambat akhir Oktober 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bantuan pemerintah itu telah diterima pada 14 Oktober 2026. Hingga 23 Oktober 2026, realisasi penggunaan dana baru mencapai Rp5,1 triliun, sedangkan Rp4,9 triliun lainnya masih dialokasikan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang belum selesai diverifikasi.

Artinya, Rp4,9 triliun tersebut belum dapat dinyatakan sudah dibayarkan kepada rumah sakit. Dana itu masih menunggu proses verifikasi klaim sebelum pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” ujar Rizzky.

Menurutnya, verifikasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap klaim memenuhi persyaratan, termasuk kelengkapan dokumen dan administrasi. Pembayaran hanya dilakukan terhadap klaim yang telah memenuhi ketentuan.

BPJS Kesehatan menyatakan penggunaan dana bantuan dicatat secara terpisah agar penyalurannya dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan.

Bantuan tahap kedua Rp10 triliun direncanakan November
Pemerintah juga merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Dana tambahan tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan, dengan pelaksanaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Besarnya bantuan pemerintah dan luasnya cakupan kepesertaan JKN membuat ketepatan pembayaran klaim menjadi hal penting bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan.

Per 1 Oktober 2026, peserta JKN tercatat lebih dari 284,8 juta jiwa atau melampaui 98 persen dari total penduduk Indonesia.

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang meliputi apotek, laboratorium, dan optik.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pembayaran klaim rumah sakit dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.

Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit tercatat 13,6 hari kalender.

Dengan target penyelesaian pada akhir Oktober, perhatian kini tertuju pada realisasi pembayaran sisa Rp4,9 triliun tersebut. Status dana ini menjadi penting untuk dipantau, terutama untuk memastikan apakah seluruh klaim yang telah memenuhi persyaratan dapat dibayarkan sesuai target yang disampaikan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA di nomor 08118165165.
(Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *