MALANGPARIWARA.COM – Persoalan kemacetan, banjir, sampah, hingga polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi sejumlah persoalan yang disoroti Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029, Arief Wahyudi, SH, dalam kegiatan reses bersama masyarakat. Selasa (3/11/26). Bertempat di Gedung Serba Guna RW.01 Bareng Kartini.

Dalam agenda penjaringan aspirasi tersebut, Arief tidak hanya menyerap keluhan warga, tetapi juga memaparkan gambaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2027 yang masih dalam pembahasan.
Menurutnya, arah pembangunan daerah harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan selaras dengan visi-misi kepala daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ia menilai masih banyak program pembangunan yang belum berjalan sesuai harapan. Karena itu, masukan masyarakat diperlukan untuk menentukan persoalan yang harus menjadi prioritas pemerintah.
“Kami ingin mengetahui apa yang menjadi superprioritas masyarakat Kota Malang. Sebab, pembangunan harus berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar menjalankan program yang sudah direncanakan,” ujar pria yang akrab disapa AW.
Politisi Fraksi PKB Dapil Klojen Kota Malang ini juga menegaskan pentingnya posisi Kecamatan Klojen sebagai pusat aktivitas pemerintahan dan politik Kota Malang.
Menurutnya, kondisi Klojen memiliki pengaruh besar terhadap dinamika kota secara keseluruhan.
“Klojen ini punjere Kota Malang. Kalau Klojen tenang, insyaallah wilayah lainnya juga ikut tenang. Sebaliknya, kalau Klojen ramai, dampaknya bisa meluas karena pusat pemerintahan dan aktivitas masyarakat banyak berada di sini,” ungkapnya.
Belanja Modal Hanya 5,52 Persen, Pembangunan Infrastruktur Jadi Sorotan
Dalam pemaparannya, Arief mengungkapkan rancangan APBD Kota Malang 2027 mencapai sekitar Rp2,375 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1,157 triliun atau 48,73 persen, sedangkan pendapatan transfer mencapai sekitar Rp1,218 triliun atau 51,27 persen.
Komposisi tersebut menunjukkan ketergantungan keuangan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat dan pemerintah provinsi masih cukup besar.
Sementara itu, rencana belanja daerah mencapai sekitar Rp2,572 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih pembiayaan yang harus ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah, termasuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Namun, perhatian Arief terutama tertuju pada komposisi belanja modal yang dinilai masih terlalu kecil dibandingkan kebutuhan pembangunan fisik Kota Malang.
Dari total rencana belanja, belanja modal hanya sekitar Rp142 miliar atau 5,52 persen. Padahal, menurutnya, persoalan infrastruktur perkotaan seperti kemacetan, banjir, dan pengelolaan sampah membutuhkan dukungan anggaran yang lebih memadai.
“Ini yang selalu kami dorong agar belanja modal ditingkatkan. Masalah utama Kota Malang hari ini adalah macet, banjir, dan sampah. Kalau tidak ditangani secara serius, persoalan ini akan terus berulang dan menjadi beban di kemudian hari,” tegasnya.
Arief mengatakan DPRD akan mencermati kembali komponen belanja barang dan jasa. Program yang secara substansi berkaitan dengan pembangunan fisik perlu dioptimalkan agar manfaat anggaran lebih dirasakan masyarakat.
TPA Supit Urang Terancam Penuh, Pemilahan Sampah Harus Dimulai dari Rumah
Persoalan sampah menjadi perhatian khusus dalam pemaparan tersebut. Arief mengingatkan kapasitas TPA Supit Urang berpotensi penuh dalam dua tahun mendatang apabila pola pengelolaan sampah masih mengandalkan pembuangan akhir.
Karena itu, ia mendorong perubahan pola penanganan sampah dengan memperkuat pemilahan sejak dari rumah tangga, kemudian dilanjutkan melalui pengelolaan di tingkat lingkungan dan tempat penampungan sementara (TPS).
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas kebersihan maupun pengelola TPA. Pemerintah harus hadir memberikan edukasi, pendampingan, serta menyediakan sarana pendukung bagi masyarakat.
“Jangan hanya TPA yang dipikirkan. Pemilahan harus dimulai dari rumah. Pemerintah juga harus memberikan stimulus, pendidikan, dan menyediakan alat yang dibutuhkan masyarakat, termasuk di tingkat RT dan RW,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya pemerataan fasilitas pengolahan sampah di lingkungan masyarakat. Jangan sampai bantuan peralatan hanya diberikan kepada wilayah yang sedang mengikuti penilaian Adipura, sementara wilayah lainnya tidak mendapatkan perhatian serupa.
Arief menyebut dukungan pemerintah pusat sebesar Rp30 miliar untuk penanganan sampah melalui program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) menjadi peluang yang harus dimanfaatkan secara optimal.
Namun, keberhasilan program tersebut tetap bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.
Soroti Desil dan Penonaktifan BPJS, Minta Pemkot Gunakan Kearifan Lokal
Selain pembangunan fisik, Arief juga menyoroti persoalan sosial, khususnya ketidaktepatan pendataan desil yang berdampak terhadap akses masyarakat pada bantuan sosial dan layanan kesehatan.
Ia mengaku menerima keluhan warga yang tiba-tiba mengalami perubahan kategori desil, kehilangan bantuan sosial, hingga kepesertaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan dan dialihkan menjadi peserta mandiri.
Padahal, Kota Malang telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) dengan pembiayaan kepesertaan kesehatan masyarakat melalui dukungan pemerintah daerah.
Menurut Arief, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap validitas data penerima manfaat agar kebijakan pemerintah tidak justru menyulitkan warga yang membutuhkan.
“Saya masih menemukan masyarakat yang secara kondisi ekonomi seharusnya masuk desil rendah, tetapi dalam data justru masuk desil lebih tinggi. Akibatnya, ketika mengajukan beasiswa maupun bantuan sosial, mereka terkendala persyaratan administrasi,” ungkapnya.
Ia meminta Pemkot Malang tidak hanya menjadikan data desil pemerintah pusat sebagai satu-satunya acuan.
Pemerintah daerah perlu memiliki mekanisme verifikasi berdasarkan kondisi faktual masyarakat di lapangan.
“Pemkot harus mempunyai kearifan lokal. Jangan hanya terpaku pada desil yang disusun pemerintah pusat. Kondisi riil masyarakat harus menjadi pertimbangan agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan haknya,” tegas Arief.
Aspirasi mengenai perubahan desil dan penonaktifan BPJS tersebut, lanjutnya, akan dibawa ke pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah.
Aspirasi Reses Jadi Bahan Pembahasan RAPBD 2027
Arief menegaskan, kegiatan reses bukan sekadar agenda rutin anggota legislatif untuk bertemu konstituen. Aspirasi masyarakat harus diterjemahkan menjadi bahan perjuangan dalam pembahasan kebijakan dan anggaran daerah.
Ia menyebut sejumlah persoalan yang disampaikan warga akan menjadi bahan pandangan umum fraksi maupun pembahasan RAPBD 2027 bersama Pemerintah Kota Malang.
Arief juga mencontohkan pentingnya fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan setiap program pemerintah memiliki dasar hukum dan penganggaran yang sesuai ketentuan.
Salah satunya terkait rencana kegiatan retreat kepala sekolah yang sempat menjadi sorotan. Setelah ditelusuri, ia menilai tidak terdapat pos anggaran yang secara spesifik mengatur kegiatan tersebut.
“Fungsi DPRD bukan hanya menyetujui anggaran, tetapi juga memastikan penggunaannya sesuai aturan. Kalau memang tidak ada dasar penganggarannya, harus dikoreksi,” jelasnya.
Menurut Arief, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran maupun banyaknya program pemerintah. Hal terpenting adalah sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjawab persoalan masyarakat.
Ia berharap pemerintah daerah lebih mengutamakan kepentingan publik, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
“Jangan sampai elite politik dan pemerintahan berpesta ketika rakyatnya masih mengalami kesulitan. Komitmen terhadap pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat harus benar-benar diwujudkan,” pungkasnya.(Djoko W)






