Malangpariwara.com– Sahlan Lawyer and Partner melayangkan somasi terbuka kepada redaksi Wartapembaruan.co.id terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) dalam pemberitaan kasus dugaan kekerasan seksual di Kota Malang yang terbit pada September 2026.
Somasi yang disampaikan Sahlan pada Senin (2/11/2026) itu menyoroti sejumlah aspek pemberitaan, mulai dari penggunaan diksi yang dinilai menghakimi, akurasi informasi, keberimbangan, hingga perlindungan identitas korban.
Pemberitaan yang dipersoalkan berjudul *“Ayup Rahman Mahasiswa Universitas Negeri Malang Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dilepas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang”*.
Sahlan menilai penggunaan kata *pelaku* dalam judul tersebut berpotensi mengabaikan asas praduga tak bersalah apabila belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pers memang memiliki kebebasan untuk memberitakan dugaan tindak pidana, termasuk kasus kekerasan seksual. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh menghilangkan prinsip kehati-hatian. Seseorang yang masih berstatus terlapor atau terduga tidak boleh langsung divonis sebagai pelaku melalui judul pemberitaan,” tegas Sahlan.
Menurutnya, pemilihan diksi dalam pemberitaan bukan sekadar persoalan bahasa, melainkan menyangkut kehormatan, reputasi, dan hak seseorang untuk memperoleh perlakuan yang adil.
Ia juga mengingatkan agar media membedakan fakta hukum, dugaan, keterangan narasumber, dan opini sehingga tidak membentuk kesimpulan yang seolah-olah telah menjadi fakta hukum.
Soroti Akurasi dan Keberimbangan
Sahlan turut menyoroti penerapan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Kedua ketentuan tersebut mengatur kewajiban wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Menurutnya, pemberitaan mengenai tuduhan serius harus melalui proses verifikasi yang memadai, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.
“Jangan sampai ruang pemberitaan berubah menjadi ruang penghakiman. Pers memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi bukan lembaga peradilan. Penilaian tentang terbukti atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana harus melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tanggung jawab jurnalistik untuk menghadirkan informasi secara berimbang.
Perlindungan Identitas Korban Jadi Perhatian
Selain asas praduga tak bersalah, Sahlan juga menyoroti perlindungan identitas korban dugaan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, penggunaan nama samaran belum tentu cukup untuk melindungi korban apabila pemberitaan masih memuat detail lain yang memungkinkan identitasnya diketahui publik.
“Perlindungan korban tidak cukup hanya dengan mengganti nama asli menggunakan nama samaran. Media harus melihat keseluruhan informasi yang dipublikasikan. Usia, asal daerah, lingkungan pendidikan, lokasi kejadian, dan detail lainnya apabila digabungkan bisa membuka identitas korban,” jelasnya.
Ia menekankan, pemberitaan kasus kekerasan seksual harus mengedepankan sensitivitas terhadap korban sekaligus tetap menghormati hak hukum pihak yang diberitakan.
“Kami tidak sedang membela atau menyalahkan siapa pun terkait substansi perkara pidananya. Yang kami persoalkan adalah bagaimana sebuah dugaan perkara diberitakan. Korban harus dilindungi, tetapi pihak yang diberitakan juga memiliki hak atas kehormatan dan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Minta Redaksi Evaluasi Pemberitaan
Melalui somasi terbuka tersebut, Sahlan Lawyer and Partner mendorong redaksi Wartapembaruan.co.id memberikan klarifikasi dan mengevaluasi judul maupun materi pemberitaan yang dipersoalkan.
Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber, terutama terkait verifikasi dan keberimbangan informasi yang berpotensi merugikan pihak lain.
“Media tidak boleh hanya mengedepankan kecepatan publikasi, tetapi mengabaikan akurasi. Semakin serius tuduhan yang diberitakan, semakin tinggi pula tanggung jawab redaksi untuk memastikan kebenaran informasi dan memberikan ruang kepada semua pihak yang berkepentingan,” katanya.
Sahlan menyebut penyelesaian keberatan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers apabila diperlukan.
Ia berharap redaksi terbuka menanggapi somasi dan melakukan perbaikan apabila ditemukan materi pemberitaan yang tidak akurat, tidak berimbang, atau bertentangan dengan kode etik.
“Kebebasan pers harus tetap dijaga, tetapi kebebasan itu harus disertai tanggung jawab. Jangan sampai atas nama kebebasan pers, hak dan martabat seseorang diabaikan. Pers yang profesional adalah pers yang berani mengungkap fakta sekaligus bertanggung jawab terhadap setiap informasi yang dipublikasikannya,” pungkas Sahlan.
Melalui langkah tersebut, Sahlan berharap persoalan ini menjadi perhatian bagi insan pers agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme, akurasi, keberimbangan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pemberitaan.(Djoko W)






