Kota Malang UHC Arief Wahyudi Desak Pemkot Malang Hentikan Penolakan BPJS Berbasis Desil

Berita2 views

MALANGPARIWARA.COM – Persoalan ketidaktepatan data desil yang berdampak pada akses bantuan sosial dan layanan kesehatan menjadi sorotan tajam Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Arief Wahyudi, SH.

Politisi yang akrab disapa AW tersebut mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak sekadar terpaku pada data desil dari pemerintah pusat dalam menentukan hak masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki keberanian mengambil kebijakan berdasarkan kondisi riil warga di lapangan.

Sikap tegas itu disampaikan Arief saat menggelar reses hari kedua anggota DPRD Kota Malang periode 2024–2029 di daerah pemilihan (Dapil) Klojen.

Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, para ketua RW, serta perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kecamatan Klojen.

Dalam pertemuan tersebut, persoalan desil menjadi keluhan paling mendesak yang disampaikan masyarakat. Pasalnya, pengelompokan tingkat kesejahteraan tersebut kini berpengaruh terhadap akses warga terhadap berbagai program bantuan, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan.

Arief menilai, penggunaan data desil secara kaku berpotensi melahirkan ketidakadilan. Warga yang secara faktual masih membutuhkan bantuan justru kehilangan akses pelayanan hanya karena status kesejahteraannya dalam sistem tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Persoalan yang paling banyak diteriakkan masyarakat adalah desil. Data yang muncul tidak selalu sesuai dengan kondisi di lapangan. Pemerintah Kota Malang harus punya kearifan lokal, jangan semuanya hanya berpatokan pada data dari pusat,” tegasnya.

BPJS Kesehatan Jangan Terhambat Persoalan Desil

Arief secara khusus menyoroti dampak ketidaksesuaian data desil terhadap pelayanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghalang masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, terlebih Kota Malang telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC).

Ia menegaskan, warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan harus mendapatkan penanganan tanpa terlebih dahulu dipersulit persoalan klasifikasi desil.

Menurut Arief, prinsip keadilan harus menjadi dasar pemerintah dalam menentukan penerima bantuan. Masyarakat yang benar-benar mampu, seperti pemilik rumah mewah di kawasan Jalan Ijen atau Taman Slamet, tentu tidak perlu menjadi penerima BPJS yang dibiayai pemerintah karena mampu membayar secara mandiri.

Namun, kondisi tersebut berbeda dengan masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan pemerintah.

“Kalau memang masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, jangan sampai ditolak hanya karena persoalan desil. Orang sakit tidak bisa menunggu. Jangan sampai urusan administrasi justru menghambat keselamatan warga,” ujarnya.

Ia mengingatkan, persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar kesalahan administrasi. Ketika akses kesehatan terhambat, dampaknya bisa sangat serius bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan segera.

Lurah dan Camat Diminta Tidak Menjadi Penghambat

Arief juga menyoroti mekanisme pelayanan di tingkat kelurahan yang selama ini menggunakan sistem Cekat untuk mengakses data dan pelayanan sosial.

Menurutnya, kelurahan memang menjalankan pelayanan berdasarkan sistem yang tersedia. Namun, ketika data desil yang muncul tidak sesuai dengan fakta, aparatur wilayah tidak boleh berhenti pada hasil sistem.

Lurah dan camat harus berani turun langsung melakukan verifikasi terhadap kondisi masyarakat.

Ia berencana meminta Wali Kota Malang mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh lurah agar tidak menolak warga yang mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan hanya karena persoalan desil.

Arief menyebut, mekanisme Perlindungan Sosial (Perlinsos) maupun Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dapat dimanfaatkan untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data. Namun, proses tersebut harus berjalan cepat dan tidak boleh mengorbankan kebutuhan mendesak masyarakat.

“Kalau ada warga yang desilnya tidak sesuai, kelurahan dan kecamatan harus turun ke lapangan. Jangan hanya melihat data di sistem. Harus dilihat kondisi sebenarnya,” tegasnya.

Ia menilai, mekanisme pembaruan data yang membutuhkan waktu hingga tiga bulan tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penanganan warga sakit.

“Kalau proses Perlinsos harus menunggu tiga bulan, sementara orang sakit tidak mungkin menunggu selama itu. Karena itu, pelayanan harus tetap berjalan. Jangan sampai warga kehilangan haknya hanya karena persoalan data,” imbuhnya.

Arief memastikan persoalan tersebut akan dibawa dalam komunikasi dengan Wali Kota Malang hari ini Kamis (4/11/26). Ia ingin ada instruksi langsung kepada seluruh lurah agar pelayanan pengaktifan kembali BPJS tidak dipersulit.

Anggaran Rp30 Miliar Pengelolaan Sampah Harus Berdampak Nyata

Selain persoalan BPJS dan bantuan sosial, Arief turut menyoroti pengelolaan sampah di Kota Malang yang dinilai masih membutuhkan pembenahan serius.

Ia menyinggung alokasi anggaran sekitar Rp30 miliar yang ditempatkan dalam belanja tidak terduga untuk mendukung program Lingkungan Sadar Penduduk (LSDP) atau pengelolaan sampah melalui TPS.

Menurutnya, anggaran tersebut harus dimanfaatkan secara tepat untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah, terutama kondisi tempat penampungan sementara (TPS) yang masih belum tertata optimal.

Arief meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak hanya berorientasi pada penanganan sampah di hilir, tetapi juga memperkuat pengelolaan dari tingkat masyarakat.

Intervensi pemerintah diperlukan melalui penyediaan peralatan pemilahan dan pencacah sampah agar masyarakat memiliki kemampuan mengolah sampah sejak dari sumbernya.

“Jangan hanya masyarakat diminta memilah sampah, tetapi pemerintah tidak memberikan fasilitas. Harus ada intervensi nyata, seperti alat pemilah dan pencacah sampah. Masyarakat perlu didukung agar pengelolaan sampah bisa berjalan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa anggaran pengelolaan sampah harus disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Terlebih, persoalan armada pengangkut masih menjadi kendala yang berulang.

Arief mencontohkan persoalan di TPS Mulyorejo. Akibat keterbatasan armada atau truk pengangkut, sampah warga sempat tidak terangkut hingga satu pekan.

Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh terus berulang karena menyangkut kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Karena itu, ia mendorong Pemkot Malang mengalokasikan anggaran tersendiri untuk pengadaan armada pengangkut sampah dalam APBD 2027.

“Kalau armada kurang, bagaimana sampah bisa terangkut dengan baik? DLH harus memiliki jumlah kendaraan operasional yang memadai. Pengadaan truk pengangkut harus menjadi prioritas pada anggaran 2027 dengan jumlah yang signifikan,” tandasnya.

Bansos dan Beasiswa Harus Tetap Terjangkau Warga Miskin

Arief juga mengingatkan dampak penggunaan data desil terhadap bantuan sosial lainnya, termasuk beasiswa pendidikan dan bantuan sembako.

Ia memahami bahwa program bantuan yang terhubung langsung dengan kebijakan pemerintah pusat memiliki ketentuan dan basis data tersendiri. Namun, ketika warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak lagi masuk dalam daftar penerima, pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam.

Menurutnya, Pemkot Malang masih memiliki ruang kebijakan melalui belanja tidak terduga maupun belanja bantuan sosial yang dikelola melalui Dinas Sosial atau perangkat daerah terkait.

Kearifan lokal harus menjadi instrumen untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan.

“Kalau bantuan dari pusat tidak bisa diberikan karena persoalan data, pemerintah daerah harus mencari solusi. Bisa melalui skema bantuan sosial daerah atau mekanisme anggaran lainnya. Yang paling penting masyarakat terbantu,” jelasnya.

Ia juga meminta kelurahan aktif menindaklanjuti laporan warga yang merasa kehilangan hak bantuan. Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan klasifikasi desil perlu mendapatkan kesempatan untuk diverifikasi ulang melalui Puskesos maupun petugas terkait.

Bagi Arief, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan data administratif. Ketepatan sasaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Reses Harus Berujung pada Kebijakan, Bukan Sekadar Menampung Aspirasi

Melalui reses kedua ini, Arief menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai catatan atau laporan kegiatan DPRD.

Persoalan akses BPJS, ketidaktepatan data desil, bantuan sosial, hingga buruknya pengelolaan sampah merupakan persoalan nyata yang membutuhkan keberpihakan dan tindakan konkret pemerintah.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Klojen, ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepentingan masyarakat, terutama kelompok yang rentan kehilangan akses terhadap pelayanan dasar.

Menurutnya, keberhasilan pemerintah tidak semestinya hanya diukur dari tertibnya administrasi dan terserapnya anggaran, tetapi dari seberapa jauh kebijakan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Jangan sampai pemerintah merasa sudah bekerja hanya karena semua data dan sistem berjalan. Yang harus dilihat adalah kondisi masyarakat. Kalau warga masih kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan, bantuan sosial tidak tepat sasaran, dan sampah tidak terangkut, berarti masih ada yang harus dibenahi,” pungkasnya.(Djoko W)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *