Hermawi Taslim: Gugatan Pihak Christea Frisdiantara Hanya Pepesan Kosong

Senin, 6 Juni 2022

Malangpariwara.com
Gugatan pihak Christea Frisdiantara ke Pengadilan hingga Mahkamah Agung oleh Taslim and Associates asal Jakarta, yakni Hermawi Taslim, dinilai sebagai upaya sia-sia atau pepesan kosong

Hal ini disampaikan Taslim and Associates asal Jakarta, yakni Hermawi Taslim, saat press conference, di ruang rapat Abdoel Rajab Unikama, Senin (6/06/2022).

“Dikarenakan kepengurusan yayasan diketuai Soedjai beserta lainnya. Sudah diputuskan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keabsahan legalitas Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), sah dipegang Soedjai,” ungkapnya.

Lebih lanjut Taslim mengatakan, berdasarkan SK Menkumham terbitan baru pada 22 Maret 2019 lalu. Badan Hukum Persatuan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP-PT PGRI) Malang.

“Dikabulkan oleh PTUN, maka kepengurusan sah tetap ada di kepemimpinan Soedjai beserta pengurus lainnya. Sehingga ada penolakan PK dari MA, bagi Unikama tidak menjadikan persoalan hukum,” kata dia.

Taslim menuturkan, kenapa PK-nya sampai ditolak MA. Karena pengajuan yang disengketakan adalah sama. Hanya saja keputusan di PTUN lebih cepat, sehingga PK-nya ditolak ya memakluminya.

“Oleh karenanya, apa yang digugat oleh pihak Christea. Sama sekali tidak berdampak, SK Menkumham bisa dibatalkan ketika diselesaikan di PTUN. Saat ini gugatan pihak Christea adalah perdata,” urai Taslim.

Rektor Unikama, Dr. Pieter Sahertian, M.Si menegaskan, “Kami menjalankan tugas pastinya mengacu dan mengikuti sesuai peraturan yang berlaku. Yakni sesuai berdasarkan SK Menkumham yang diterbitkan saat ini,” tegas Pieter.

Sebelumnya, Christea lewat pengacaranya Aurora Law Office and Partner, yakni Reza Fauzi Rachman menyampaikan lewat press release-nya. Disebutkan, meminta kepada PN Kota Malang dengan nomor perkara 118/pdt.G/2018/PN.Mlg.

“Kami berharap kepada pihak PN memberikan putusan seadil-adilnya. Agar tidak terjadi persengketaan lebih panjang lagi, nantinya berdampak merugikan pada banyak pihak,” ujar Reza.

Lanjutnya, oleh karena itu melalui melalui gugatan ke PN Malang. Pihaknya ingin menyelesaikan sengketa secara hukum, yakni menggugat akta nomor 35/2018 dan 36/2019.

“Kami menilainya terhadap Soedjai beserta pengurus lainnya adalah perbuatan melawan hukum. Dengan ditolaknya PK Soedjai, sudah barang tentu kepengurusan sahnya ada pada kliennya (Christea),” bebernya.

Diperkuat lagi, sambungnya, hasil sidang putusan dari PN hingga MA. Sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dan akta nomor 1/2018 tertanggal 3 Januari 2018 adalah sah secara hukum.

“Kepengurusan yayasan PPLP-PT PGRI (Unikama) Malang, sah di bawah kendali klinnya yakni Christea dan kawan-kawan,” pungkas Reza.

Dengan demikian, diharapkan tidak berakibat pada persengketaan diantara para pihak semakin panjang dan terus menerus, sehingga sangat merugikan bagi banyak orang, terutama terhadap dosen, karyawan dan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang. (Djoko Winahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *