Malangpariwara.com – Pukul 13.00 Wib Rabu (31/12/25) parkir Kayutangan mulai di operasikan gratis.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat di temui Malangpariwara di lokasi parkir Kayutangan.

“Sesuai instruksi Wali Kota, tanggal 31 Desember ini gedung parkir Kayutangan bisa dioperasionalkan dan gratis untuk sementara waktu. Di tanggal 31 ini, dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan gedung parkir ini juga, maka akan kami lakukan uji coba. Setelah itu kami lakukan evaluasi,” terang Widjaja.
Setelah dievaluasi menurut Widjaja, tanggal 7 Januari 2026 akan kami gratiskan lagi selama seminggu sambil melihat kondisi lapangan.
Alasan Parkir digratiskan
Widjaja menambahkan alasan kenapa masih digratiskan, padahal seminggu itu bisa diketahui berapa pendapatannya namun pertimbangannya paling utama adalah Dishub ingin melakukan sosialisasi terkait dengan keberadaan gedung parkir ini sehingga pengendara tidak parkir sembarangan.

“Parkir itu kan merupakan perilaku berlalu lintas juga. Karena membiasakan perilaku baik itu, membutuhkan waktu. Diantaranya perilaku agar parkir di tempat yang sudah ditentukan. Parkir tidak harus di depan tempat yang akan dituju. Silahkan parkir di tempat yang sudah ditentukan meskipun tidak dekat dengan tempat yang dituju,” serunya.
Lokasi Parkir Masuk Tahap Finishing
Saat ditanya masih ada pekerjaan yang belum selesai, Widjaja mengatakan bahwa semuanya sudah selesai hingga finishing. Kalau ada pengerjaan itu diluar RAB sifatnya insidentil untuk kemamanan kenyamanan warga yang akan parkir di koridor Kayutangan.
Widjaja menghimbau kepada warga masyarakat yang akan menghabiskan waktu sambut malam pergantian tahun di Kayutangan agar parkir ditempat yang telah disediakan.

“Nanti selama seminggu, mulai hari ini masih kami perbolehkan tetapi dengan pembatasan yang sangat ketat sekali misal yang sebelah kanan itu gak boleh melampaui garis, artinya hanya satu saf saja. Begitupula yang sebelah kiri, jangan menutupi tempat yang dilarang. Misalnya jangan parkir di tempat penyeberangan, di tikungan, di trotoar. Dua belah pihak antara juru parkir dan pengguna jasa harus kerja sama untuk memastikan melaksanakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Tak kalah pentingnya Widjaja juga mengingatkan kepada jukir penarikan retribusi parkir, tidak boleh melebihi ketentuan.

Untuk mengantisipasi jukir nakal Kadishub telah menyurati semua pengelola parkir.
“Kami sudah bersurat ke jukir dalam rangka Nataru ini benar-benar agar memberikan layanan yang baik. Termasuk di antaranya memungut retribusi sesuai ketentuan. Tidak diperbolehkan melebihi ketentuan yang sudah sesuai dengan perda,” katanya.
“Kemudian mengenai tempat larangan parkir mobil, sebenarnya setiap pengendara harus tahu. Ada jukir maupun tidak, itu harus tahu bahwa itu dilarang. Kalaupun dipersilahkan oleh jukir apalagi dengan dikenai tarif yang tidak sesuai aturan, jangan dituruti. Inilah yang saya maksud harus ada perilaku bahwa parkir itu tidak harus dekat dengan tempat yang dituju,” imbuhnya.
Ditanya kapasitas kendaraan yang bisa masuk di lahan parkir Kayutangan, Widjaja membeberkan bahwa lahan parkir Kayutangan ini untuk kendaraan roda dua dan empat.
“Estimasi sementara ini karena keterbatasan satuan ruang parkir, untuk mobil itu 30 unit. Selebihnya kalau roda dua 900 an unit,” pungkas Widjaja Saleh Putra. (Djoko W)






