Kadishub Kota Malang Bahas Viral Ojol VS Jukir di Mergan Hingga Capaian Pendapatan Parkir

Malangpariwara.com – Video perselisihan antara tukang parkir dan pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Mergan, Kota Malang, yang sempat viral di media sosial mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.

Ia menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait aturan dan jenis parkir yang berlaku.

Menurut Widjaja, terdapat dua jenis parkir yang harus dipahami masyarakat, yakni parkir tepi jalan umum dan parkir khusus di luar badan jalan.

Parkir tepi jalan merupakan fasilitas yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sehingga tarifnya berupa retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, parkir khusus berada di area milik perorangan, badan usaha, atau pengelola tertentu. Seperti area pertokoan, pusat usaha, maupun lahan parkir milik swasta.

Pada jenis parkir ini, pengelola memiliki kewenangan untuk menentukan tarif karena sistemnya bukan retribusi, melainkan pajak atau kebijakan dari pemilik usaha.

“Kalau parkir khusus, ketentuannya bisa berbeda. Tarifnya bisa lebih dari Rp2.000, bisa juga gratis. Tergantung kebijakan pengelola karena itu milik badan usaha atau perorangan,” ujar Widjaja.

Ia menjelaskan bahwa lokasi yang menjadi viral di kawasan Mergan termasuk dalam kategori parkir khusus karena berada di area milik pertokoan.

Karena itu, tarif parkir ditentukan oleh pengelola area tersebut.

Wijaya juga menegaskan bahwa aturan parkir berlaku sama bagi semua pengendara, termasuk pengemudi ojek online. Tidak ada perlakuan khusus bagi ojol maupun pengendara lainnya.

Kadishub Kota Malang Bahas Viral Ojol VS Jukir di Mergan Hingga Capaian Pendapatan Parkir
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, saat menjelaskan sistem parkir di wilayah Kota Malang. (Djoko W)

“Tidak ada istilah ojek online atau bukan. Siapa pun pengendara yang memasuki area parkir, maka berlaku ketentuan parkir yang ada di tempat tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, jika pengemudi ojek online masuk ke area parkir milik badan usaha. Maka biaya parkir tersebut sebenarnya dapat dimasukkan sebagai bagian dari layanan yang dibebankan kepada konsumen melalui aplikasi.

Pengelolaan Parkir Dishub Kota Malang

Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kota Malang juga terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan parkir.

Salah satunya dengan menerapkan sistem setoran parkir secara digital melalui virtual account dari juru parkir langsung ke Dishub.

Widjaja menjelaskan, sebelumnya setoran parkir dipungut secara manual oleh petugas yang jumlahnya sangat terbatas. Yakni hanya delapan orang untuk mengawasi sekitar 700 titik parkir di Kota Malang.

Sistem digital ini diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan.

“Dengan sistem virtual account, juru parkir bisa langsung transfer ke Dishub sehingga tercatat secara digital. Ini juga memudahkan proses audit dan meningkatkan kepercayaan,” katanya.

Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil. Pada tahun 2025, pendapatan parkir Kota Malang mencapai Rp11,7 miliar.

Meningkat sekitar Rp1,3 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp10 miliar.

Dishub berharap pada tahun 2026 pendapatan dari sektor parkir dapat terus meningkat seiring dengan penguatan pengawasan dan penerapan sistem digital dalam pengelolaan parkir. (Djoko W)