LBH Gerimis Soroti Penanganan Kasus WNA Misool Eco Resort, Imigrasi Papua Barat Diminta Bertindak Tegas

SORONG, 12 Maret 2026

Malangpariwara.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Papua Optimis (Gerimis) menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) di lingkungan PT Misool Eco Resort dan Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi, SH, meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan proses hukum terhadap Andrew John Miners (AJM) dan Dorothea Deardon Nelson (DDN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Desember 2025.

Berkas Perkara Belum Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong

Menurut Yosep, hingga kini berkas perkara kedua tersangka belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Padahal, kasus tersebut telah mencuat ke publik sejak September 2025 setelah adanya operasi pengawasan dari Tim Imigrasi Sorong.

“Sudah hampir tiga bulan sejak penetapan tersangka, namun proses hukumnya belum juga berjalan ke tahap berikutnya. Ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar Yosep dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3).

Ia juga meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, mengevaluasi kinerja Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat yang dinilai tidak maksimal dalam menangani perkara tersebut.

Yosep mengungkapkan, salah satu tersangka yakni Andrew Miners yang merupakan warga negara Inggris. Andrew menjabat sebagai CEO PT MER disebut masih bebas bepergian keluar masuk Indonesia.

Kondisi ini dinilai menimbulkan kesan adanya ketidaktegasan dalam penegakan hukum keimigrasian.

Sementara itu, kasus ini bermula dari operasi pengawasan yang dilakukan petugas imigrasi pada 6 September 2025 di kantor pusat PT MER dan Yayasan MER di Kota Sorong.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan Dorothea Nelson masih aktif menjabat sebagai Managing Director PT MER sekaligus Executive Director Yayasan MER.

Padahal, Dorothea diketahui hanya memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) kategori penyatuan keluarga dengan status ibu rumah tangga yang berdomisili di Malang, Jawa Timur.

Status tersebut tidak memberikan izin bagi yang bersangkutan untuk bekerja atau menduduki jabatan di perusahaan.

Meski kemudian Dorothea berhenti dari perusahaan pada pertengahan September 2025 setelah kasus ini mencuat, Yosep menilai hal tersebut tidak menghapus dugaan pelanggaran hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Pelanggaran Izin Tinggal Terjadi Sejak 2019

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan izin tinggal tersebut diperkirakan telah terjadi sejak 2019. Selain itu, Andrew Miners selaku penjamin keimigrasian Dorothea juga diduga memberikan keterangan tidak benar dalam dokumen keimigrasian.

LBH Gerimis juga menilai terdapat potensi pelanggaran lain yang berkaitan dengan aturan ketenagakerjaan. Hal ini dikarenakan jabatan yang diduduki Dorothea termasuk posisi yang tidak diperbolehkan bagi tenaga kerja asing berdasarkan regulasi ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Yosep menilai terdapat perlakuan berbeda terhadap dua tersangka dalam kasus yang sama. Ia menyebut Dorothea sempat ditahan oleh pihak imigrasi, sementara Andrew Miners justru tidak dikenakan penahanan.

“Kondisi ini menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum. Dua orang dengan status tersangka seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses hukum,” ujarnya.

Selain dugaan pelanggaran keimigrasian, LBH Gerimis juga mengaku telah melaporkan Yayasan MER ke Polda Papua Barat Daya terkait dugaan pemalsuan dokumen pendidikan pada salah satu sekolah di wilayah Raja Ampat.

Laporan tersebut juga disertai dugaan tindak pidana lain seperti penggelapan pajak dan pencucian uang.

LBH Gerimis berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara transparan dan profesional agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil. Selain itu juga, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Djoko W)