Polres Malang Ungkap Praktik Oplosan LPG di Malang, Tiga Pelaku Ditangkap

Malangpariwara.com – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (17/4/2026), tiga orang pelaku berhasil diamankan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FM (34), MR (33), dan M (49), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh petugas.

“Dari informasi warga yang kami terima, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (24/4/2026).

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Raya Curungrejo, Gang Salahroso, Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen. Saat penindakan, petugas mendapati tersangka FM tengah melakukan proses pemindahan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram tanpa standar keamanan maupun segel resmi.

Menurut Hafiz, hasil pengoplosan tersebut kemudian dipasarkan oleh dua tersangka lainnya, yakni MR dan M, kepada masyarakat.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat sederhana berupa pipa kecil sepanjang sekitar 10 sentimeter untuk memindahkan isi gas. Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2025 dengan motif utama mencari keuntungan.

“Modusnya, satu tabung 12 kilogram diisi dari empat tabung 3 kilogram. Dengan harga beli Rp18 ribu per tabung 3 kilogram dan dijual kembali seharga Rp140 ribu, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp60 ribu per tabung,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 106 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 9 tabung ukuran 12 kilogram.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk agen maupun pangkalan LPG.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.(Djoko W)