May Day 2026: APSM Wanti-wanti Ketidakpastian Upah dan Potensi PHK di Malang

Malangpariwara.com – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang jatuh pada Jumat (1/5/2026) menjadi momentum bagi kalangan pekerja di Kota Malang untuk kembali menyoroti isu mendasar: kepastian upah dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM) menilai, hingga kini sistem pengupahan masih menyisakan ketidakpastian akibat dinamika regulasi yang kerap berubah.

Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik berkepanjangan antara pekerja dan pengusaha.

Ketua Umum APSM, Tasman, mengungkapkan bahwa persoalan regulasi pengupahan menjadi salah satu fokus utama perjuangan buruh tahun ini.

Ia menilai perubahan formula perhitungan upah yang terjadi hampir setiap tahun justru menimbulkan kegamangan di tingkat pekerja.

“Perubahan regulasi yang terus berlangsung setiap tahun menjadi sumber ketidakpastian. Ini yang kemudian memicu tarik-ulur bahkan konflik antara serikat pekerja dan pengusaha saat pembahasan upah minimum,” ujar Tasman.

Menurutnya, situasi di Malang Raya tidak hanya diwarnai persoalan upah, tetapi juga praktik outsourcing yang masih marak serta belum jelasnya kepastian hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait regulasi ketenagakerjaan. Hal tersebut dinilai turut melemahkan posisi tawar pekerja.

Di sisi lain, tekanan eksternal seperti kondisi ekonomi global, kenaikan harga BBM nonsubsidi, hingga fluktuasi bahan baku industri—terutama sektor manufaktur seperti plastik—ikut memperburuk situasi.

APSM khawatir kondisi ini dimanfaatkan sebagian perusahaan untuk menekan hak-hak pekerja.

“Faktor ekonomi global sering dijadikan alasan untuk efisiensi, yang ujungnya berpotensi merugikan pekerja,” tegasnya.

Merespons kondisi tersebut, APSM mendorong Pemerintah Kota Malang agar mengambil langkah konkret. Di antaranya dengan memperkuat peran lembaga kerja sama tripartit melalui dukungan anggaran yang memadai, serta merumuskan regulasi daerah yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja.

APSM juga mendesak lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pembatasan PHK massal serta memperjelas implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Perda sangat dibutuhkan sebagai instrumen perlindungan, khususnya untuk membatasi PHK massal di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu,” imbuh Tasman.

Meski demikian, hingga saat ini APSM menyebut belum menerima laporan resmi terkait PHK massal dari anggotanya.

Organisasi ini saat ini menaungi 25 basis pekerja di Malang Raya, terdiri dari 12 basis di Kota Malang dan 13 basis di Kabupaten Malang.

Kendati kondisi relatif kondusif, APSM memastikan akan terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan, terutama di tengah bayang-bayang perlambatan ekonomi dan perubahan regulasi nasional yang dinilai masih belum sepenuhnya memberikan kepastian bagi pekerja.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Muhammad Anas Mutaqin.(Djoko W)

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi para pekerja, khususnya terkait kesejahteraan. Ia menilai, hingga saat ini masih terdapat ketimpangan yang perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Sam Anas mengungkapkan, persoalan upah menjadi salah satu isu utama yang kerap dikeluhkan pekerja. Menurutnya, masih ada pekerja yang menerima upah di bawah standar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, aspek kesejahteraan sosial juga dinilai belum merata dirasakan oleh seluruh pekerja.

“Masih ada pekerja yang belum mendapatkan haknya secara layak, baik dari sisi pengupahan maupun jaminan sosial. Ini menjadi perhatian penting, terutama di momentum Hari Buruh seperti sekarang,” ujar Sam Anas.

Sam Anas juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Dengan demikian, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

“Momentum Hari Buruh, seharusnya menjadi refleksi bersama untuk memperbaiki berbagai aspek ketenagakerjaan. Sehingga ke depan kondisi pekerja di Kota Malang semakin baik dan hak-hak mereka dapat terpenuhi secara optimal,” pungkasnya.(Djoko W)