KPBU Pasar Besar Malang Masih Menggantung, Komisi B Tegaskan Perlindungan Pedagang Jadi Harga Mati

Malangpariwara.com – Wacana revitalisasi Pasar Besar Malang kembali menjadi sorotan setelah hingga kini belum ada kepastian konsep yang benar-benar disepakati seluruh pihak.

Di tengah ketidakjelasan tersebut, Komisi B DPRD Kota Malang menegaskan bahwa kepentingan pedagang tradisional harus menjadi prioritas utama sebelum proyek dijalankan.

Kondisi itu mencuat usai Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM) menggelar forum diskusi bersama Komisi B DPRD Kota Malang, Kamis (21/5/2026).

Pertemuan tersebut membahas arah revitalisasi pasar, terutama terkait rencana penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang sebelumnya diwacanakan Wali Kota Malang.

Koordinator P3BM, Rif’an Yasin, menyebut audiensi tersebut masih bersifat penjajakan awal. Menurutnya, para pedagang belum menerima gambaran rinci maupun dokumen resmi terkait konsep kerja sama yang akan ditawarkan Pemkot Malang.

“Pertemuan tadi masih sebatas sharing pendapat dengan Komisi B. Kami mendengarkan pandangan Dewan terkait penyampaian Wali Kota mengenai rencana revitalisasi Pasar Besar melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya.

Rif’an menegaskan, P3BM belum mengambil sikap resmi. Organisasi pedagang masih akan melakukan konsolidasi internal bersama para pedagang lintas blok agar keputusan yang diambil tidak merugikan kepentingan pedagang kecil di kemudian hari.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada draft konkret Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun kepastian teknis terkait mekanisme revitalisasi. Karena itu, pihaknya belum dapat menyatakan setuju atau menolak keterlibatan investor swasta.

“Kalau ditanya siap atau tidak dikelola pihak ketiga, kami belum bisa menjawab sekarang. Semua tergantung konsep yang nantinya ditawarkan,” katanya.

Di sisi lain, muncul aspirasi dari sebagian pedagang yang menginginkan revitalisasi tetap menggunakan dana APBD atau APBN tanpa melibatkan investor. Namun, Rif’an menegaskan aspirasi tersebut masih menjadi bagian dari dinamika internal dan belum menjadi keputusan resmi paguyuban.

Giat rutin hari fraksi PKB bahas permasalah dan pengaduan.masyarakat (Djoko W)

Terpisah hari Fraksi PKB Jum’at(22/5/26), anggota Komisi B DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, H. Abd Wahid, menegaskan bahwa pihaknya memahami keresahan pedagang terkait nasib revitalisasi Pasar Besar yang berlarut-larut.

Menurut Wahid, audiensi kemarin dengan pedagang digelar untuk memberikan penjelasan mengenai posisi proyek pasca tertundanya bantuan pemerintah pusat melalui APBN.

“Penundaan itu terjadi karena ada persoalan hukum atau impas dengan pihak ketiga sebelumnya. Jadi pedagang ingin mengetahui sejauh mana kelanjutannya,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang H Abd Wahid (Djoko W)

Wahid memastikan Komisi B berada di garis depan untuk melindungi hak pedagang tradisional. Bahkan, DPRD memberikan sejumlah syarat ketat apabila Pemkot Malang tetap memilih skema KPBU.

“Pertama, kami berpihak kepada pedagang. Kedua, jumlah pedagang tidak boleh bertambah supaya tidak muncul praktik jual beli lapak. Kemudian proses relokasi maupun keluar-masuk pedagang harus gratis. Kalau syarat itu tidak dipenuhi, kami akan menolak KPBU,” tegasnya.

Politikus PKB dari daerah pemilihan Kedungkandang itu menjelaskan, konsep revitalisasi yang berkembang saat ini mengatur agar lantai dasar pasar tetap sepenuhnya diperuntukkan bagi pedagang tradisional. Sedangkan investor diberi ruang mengelola area komersial di lantai atas.

“Lantai satu dan dua harus untuk pedagang pasar tradisional. Sementara pihak ketiga bisa memanfaatkan lantai atas untuk sektor komersial, misalnya department store atau pengelolaan parkir,” jelasnya.

Wahid tidak menampik bahwa skema KPBU sempat memunculkan trauma di kalangan pedagang akibat pengalaman proyek serupa di Pasar Blimbing maupun Pasar Gadang yang dinilai menyisakan persoalan. Namun, ia menilai pola kerja sama kali ini memiliki landasan lebih kuat karena melibatkan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Menurutnya, keberadaan PT PII sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan menjadi jaminan penting bagi keberlangsungan proyek.

“KPBU sekarang berbeda dengan kerja sama sebelumnya karena ada penjamin dari PT PII. Artinya ada pengawalan dan jaminan investasi dari negara jika di tengah jalan muncul kendala finansial,” terang Wahid.

Selain dianggap lebih aman dari sisi regulasi, skema KPBU juga dinilai mampu meringankan beban APBD Kota Malang karena pemerintah daerah tidak lagi terbebani biaya pembangunan maupun pemeliharaan pasar dalam jangka panjang.

Meski demikian, Wahid menegaskan keberhasilan revitalisasi tetap bergantung pada persetujuan para pedagang sebagai pihak yang paling terdampak langsung.

“Apapun konsepnya, kuncinya tetap ada di pedagang. Kalau pedagang tidak nyaman dan tidak sepakat, tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah,” pungkasnya.(Djoko W)