Malang, 27 Mei 2026 Malangpariwara.com – Perubahan arus lalu lintas pasca beroperasinya Exit Tol Madyopuro mulai mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan penyesuaian kebijakan transportasi.
Salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah usulan peningkatan status ruas Jalan Ki Ageng Gribig hingga Jalan Mayjen Sungkono menjadi jalan kelas satu sekaligus diusulkan sebagai jalan nasional.
Usulan tersebut muncul sebagai respons atas meningkatnya mobilitas kendaraan berat yang melintasi kawasan tersebut sejak akses tol dibuka. Padahal, secara regulasi ruas jalan tersebut masih berstatus jalan kelas dua yang memiliki batasan terhadap jenis dan kapasitas kendaraan yang dapat melintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda LLAJ dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang sebagai instansi yang membidangi infrastruktur jalan.
Menurut dia, perkembangan kawasan di sekitar Exit Tol Madyopuro telah mengubah karakter lalu lintas di wilayah timur Kota Malang. Kondisi tersebut menuntut adanya penyesuaian klasifikasi jalan agar sesuai dengan fungsi dan beban lalu lintas yang kini terjadi di lapangan.
“Pada pembahasan awal lintas perangkat daerah, muncul kebutuhan untuk menyesuaikan kelas jalan. Setelah Exit Tol Madyopuro beroperasi, volume kendaraan berat yang melintas di Jalan Ki Ageng Gribig hingga Mayjen Sungkono meningkat cukup signifikan,” ujar Jaya, sapaan akrab Widjaja Saleh Putra.
Ia menjelaskan, saat ini ruas tersebut masih masuk kategori jalan kelas dua yang pada prinsipnya tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase tinggi dalam jumlah besar. Namun realitas di lapangan menunjukkan arus kendaraan logistik dan angkutan berat terus bertambah seiring meningkatnya konektivitas kawasan.
Karena itu, melalui Ranperda LLAJ, Pemkot Malang mencoba mengakomodasi kebutuhan tersebut dengan mengusulkan perubahan status menjadi jalan kelas satu.
“Jika kondisi lalu lintas yang terjadi tidak sesuai dengan kelas jalan yang ditetapkan, tentu akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan jalan maupun aspek keselamatan pengguna jalan,” katanya.
Berdasarkan ketentuan teknis, jalan kelas satu diperuntukkan bagi kendaraan dengan lebar maksimal 2,5 meter dan muatan sumbu terberat (MST) di atas 10 ton. Sementara jalan kelas dua juga mengakomodasi lebar kendaraan hingga 2,5 meter, namun kapasitas MST dibatasi antara 8 hingga 10 ton.
Wacana peningkatan status jalan ini sebenarnya bukan hal baru. Pada 2023 lalu, Pemkot Malang telah mengusulkan agar Jalan Ki Ageng Gribig beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun hingga kini usulan tersebut belum memperoleh persetujuan.
Melalui pembahasan Ranperda LLAJ, pemerintah berharap usulan penyesuaian status jalan dapat memperoleh landasan regulasi yang lebih kuat sekaligus menyesuaikan kebutuhan transportasi perkotaan yang terus berkembang.
Selain membahas klasifikasi jalan, Ranperda LLAJ juga mengatur sejumlah aspek penting lainnya. Salah satunya mengenai penyelenggaraan penerangan jalan yang akan diatur lebih rinci untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan pada malam hari.
Tak kalah penting, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. Dalam rancangan regulasi tersebut, seluruh perlintasan kereta api direncanakan wajib dilengkapi palang pintu dan petugas penjaga.
“Penyisiran terhadap perlintasan kereta sebenarnya sudah kami lakukan sejak lama. Namun melalui perda ini kami ingin menegaskan kembali pentingnya aspek keselamatan di seluruh titik perlintasan,” tegas Jaya.
Pembahasan Ranperda LLAJ ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Malang menyesuaikan tata kelola transportasi dengan dinamika pembangunan kota.
Kehadiran akses tol baru yang memicu peningkatan mobilitas barang dan manusia dinilai memerlukan regulasi yang adaptif agar pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan keselamatan serta kualitas layanan transportasi bagi masyarakat.(Djoko W






