Malangpariwara.com – Anggota DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, mengusulkan penguatan regulasi di tingkat daerah sebagai bagian dari upaya perlindungan generasi muda.
Usulan tersebut disampaikannya saat kegiatan reses serap aspirasi masyarakat, Senin (6/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Anas mengatakan usulannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memuat ketentuan mengenai ancaman nonmiliter, termasuk penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman di bidang sosial dan budaya.

Menurut Anas, pemerintah daerah perlu menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui langkah-langkah yang tidak hanya berorientasi pada regulasi, tetapi juga penguatan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
“Memang penting kita juga menyesuaikan dengan regulasi di pusat. Selain edukasi yang baik kepada generasi muda, juga perlu adanya regulasi di tingkat daerah untuk melindungi anak-anak muda dari paparan LGBT,” ujarnya.
Ia berpandangan bahwa upaya perlindungan generasi muda harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan keluarga, lingkungan masyarakat, lembaga pendidikan, hingga perguruan tinggi.
Menurutnya, edukasi perlu diberikan sejak usia sekolah agar masyarakat memiliki pemahaman yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Selain pendidikan, Anas menilai pengawasan dari orang tua dan kepedulian lingkungan melalui RT dan RW memiliki peran penting dalam membangun sistem perlindungan sosial bagi anak dan remaja.
Di bidang regulasi, ia mengusulkan penerbitan surat edaran sebagai langkah awal, kemudian dilanjutkan dengan kajian penyusunan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) apabila dinilai diperlukan.
“Nanti akan kita kaji apakah memang perlu ada perda atau perwal sebagai penguat regulasi. Itu bisa menjadi pintu masuk dalam upaya perlindungan di sekolah, ruang-ruang publik, tempat hiburan, dan lokasi lainnya,” katanya.
Anas juga menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang memiliki peran strategis dalam memperkuat edukasi kepada peserta didik.
Menurutnya, sinergi dengan perguruan tinggi juga penting karena kampus merupakan ruang interaksi utama generasi muda.
“Kampus menjadi episentrum anak-anak muda. Karena itu, penting menjalin sinergi dengan perguruan tinggi dalam memberikan edukasi sekaligus menyusun regulasi yang baik terkait larangan kampanye sekaligus perlindungan terhadap paparan LGBT,” jelasnya.
Sebagai anggota DPRD Kota Malang, Anas menegaskan pihaknya siap mendukung pembahasan kebijakan yang bertujuan memperkuat perlindungan generasi muda melalui pendekatan edukasi maupun regulasi.
Ia mengatakan usulan tersebut didasarkan pada pandangannya mengenai pentingnya mempertimbangkan norma agama, sosial budaya, dan aspek kesehatan dalam penyusunan kebijakan di daerah.(Djoko W)






