BPKN Soroti Promosi Miras Pakai Hafalan Al-Qur’an: Jangan Jadikan Simbol Agama sebagai Gimmick

JAKARTA, MALANGPARIWARA.COM — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti polemik promosi minuman beralkohol yang menawarkan minuman gratis melalui tantangan hafalan Al-Qur’an.

Ketua BPKN RI Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., menilai praktik tersebut tidak semestinya dilihat sekadar sebagai strategi pemasaran kreatif.

Menurutnya, pelaku usaha tetap harus memperhatikan aspek etika, kepatutan, perlindungan konsumen, serta sensitivitas nilai agama dan sosial yang berkembang di masyarakat.

“Kalau benar promosi minuman beralkohol tersebut menggunakan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan untuk mendapatkan minuman gratis, tentu ini sangat tidak patut.

Nilai-nilai agama, khususnya Al-Qur’an, jangan dijadikan gimmick pemasaran untuk mendorong konsumsi produk yang justru memiliki persoalan tersendiri di masyarakat,” ujar Mufti.

Ia menegaskan, pelaku usaha memang memiliki ruang untuk mengembangkan berbagai strategi pemasaran. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas, terutama ketika materi promosi menyentuh simbol keagamaan.

“Promosi bukan sekadar bagaimana produk menjadi viral. Ada tanggung jawab sosial dan etika yang harus dijaga. Ketika sebuah promosi menyentuh simbol agama, apalagi kitab suci, maka sensitivitasnya menjadi jauh lebih tinggi,” katanya.

Jangan Eksploitasi Simbol Keagamaan

Mufti menilai penggunaan hafalan Al-Qur’an dalam promosi minuman beralkohol berpotensi menimbulkan persoalan etis.

Al-Qur’an, kata dia, memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam sehingga tidak semestinya ditempatkan sebagai bagian dari gimmick komersial.

“Al-Qur’an mempunyai kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam. Karena itu, jangan sampai ayat atau hafalan Al-Qur’an dijadikan alat untuk mendapatkan keuntungan komersial, terlebih ketika dikaitkan dengan konsumsi minuman beralkohol,” tegasnya.

Menurut Mufti, kreativitas dalam pemasaran harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Apalagi, masyarakat Indonesia memiliki keragaman agama, budaya, dan norma sosial yang harus dihormati.

“Jangan sampai mengejar engagement dan viralitas justru menimbulkan keresahan, menyinggung keyakinan masyarakat, atau merusak kepercayaan konsumen terhadap sebuah merek,” ujarnya.

BPKN Dorong Evaluasi dari Sisi Perlindungan Konsumen

BPKN juga mendorong agar polemik tersebut dilihat dari perspektif perlindungan konsumen.

Setiap kegiatan promosi, menurut Mufti, harus memperhatikan ketentuan mengenai informasi, iklan, serta praktik perdagangan yang berpotensi memengaruhi konsumen.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi salah satu kerangka hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk terkait perilaku pelaku usaha dalam menawarkan dan mempromosikan barang atau jasa.

“Jangan hanya melihat apakah ada konsumen yang bersedia mengikuti tantangan tersebut atau apakah promosi itu menghasilkan penjualan. Kita harus melihat apakah mekanisme promosinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apakah informasinya jelas, apakah tidak menyesatkan, dan apakah tidak mengeksploitasi aspek sensitif seperti agama,” jelasnya.

Mufti juga mendorong kementerian dan lembaga terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam promosi maupun peredaran minuman beralkohol.

“BPKN tentu menghormati kewenangan masing-masing regulator. Namun, apabila ada promosi yang diduga bermasalah, perlu ada evaluasi dan koordinasi agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai,” katanya.

Konsumen Diminta Tak Mudah Terjebak Promosi Viral

Di tengah masifnya pemasaran melalui media sosial, Mufti mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh promosi yang sengaja dikemas untuk menarik perhatian dan menciptakan sensasi.

“Viral belum tentu benar. Viral juga belum tentu etis. Konsumen harus tetap kritis terhadap setiap bentuk promosi, terutama promosi yang menawarkan hadiah, minuman gratis, tantangan, atau gimmick tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, perkembangan media sosial membuat jangkauan sebuah kampanye pemasaran semakin luas.

Sebuah konten yang awalnya ditujukan kepada kelompok konsumen tertentu dapat dengan cepat menyebar dan memicu respons publik yang lebih besar.

Karena itu, pelaku usaha dinilai perlu memperkuat tanggung jawab dalam membuat konten promosi, termasuk dengan mempertimbangkan dampak sosial dan budaya yang mungkin ditimbulkan.

“Ketika konten sudah masuk media sosial, dampaknya bisa jauh lebih luas daripada target konsumennya. Karena itu, pelaku usaha harus memiliki self-regulation dan tanggung jawab yang kuat,” kata Mufti.

BPKN: Bisnis Harus Sejalan dengan Etika dan Kepatuhan

Mufti menegaskan, perlindungan konsumen tidak semata-mata berkaitan dengan harga, kualitas, keamanan produk, dan transaksi.

Di tengah berkembangnya pemasaran digital, aspek etika dan tanggung jawab sosial juga menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.

“Kita ingin dunia usaha tumbuh sehat. Tetapi pertumbuhan bisnis harus berjalan bersama dengan kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial. Jangan sampai demi mendapatkan perhatian publik, simbol agama justru dijadikan alat untuk memasarkan produk,” tegasnya.

Ia berharap polemik tersebut menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam merancang kampanye pemasaran.

“Kalau ingin membuat promosi yang kreatif, silakan. Tetapi jangan menggunakan agama sebagai bahan permainan pemasaran. Jangan mempertukarkan kesucian nilai agama dengan sebotol minuman atau insentif komersial,” ujar Mufti.

BPKN, lanjutnya, akan terus mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian perlindungan bagi konsumen.

“Pada akhirnya, konsumen bukan hanya objek pasar. Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Pelaku usaha juga harus menyadari bahwa reputasi bisnis dibangun bukan hanya dari seberapa viral sebuah promosi, tetapi juga dari seberapa besar mereka menghormati konsumen dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat,” pungkasnya.(Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *